RADARTUBAN - Daftar haji dulu atau beli rumah dulu kerap menjadi pertanyaan besar bagi banyak keluarga di Indonesia.
Pilihan ini sering muncul saat kondisi keuangan mulai stabil, tetapi dana yang tersedia belum cukup untuk memenuhi dua kebutuhan sekaligus.
Di satu sisi, memiliki nomor antrean haji dianggap penting karena masa tunggu keberangkatan di Indonesia cukup panjang.
Di sisi lain, kebutuhan tempat tinggal merupakan kebutuhan primer yang menyangkut kenyamanan dan stabilitas keluarga.
Baca Juga: Nomor 7 dan 10, Penanda Jalan Jemaah Haji Tuban ke Baitullah
Lalu, mana yang sebaiknya didahulukan?
Sejumlah ulama dan tokoh Islam memberikan pandangan yang dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum mengambil keputusan.
Memahami Konsep Istitha’ah dalam Haji
Dalam Islam, kewajiban menunaikan ibadah haji berlaku bagi mereka yang mampu.
Kemampuan ini bukan hanya soal memiliki uang untuk setoran awal atau biaya perjalanan.
Cendekiawan Muslim Indonesia, M. Quraish Shihab, menekankan bahwa makna istitha’ah mencakup kesiapan secara menyeluruh.
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya.”
Makna ini menunjukkan bahwa prioritas keuangan keluarga harus diperhatikan sebelum memutuskan untuk berhaji.
Jika dana yang dimiliki justru mengganggu kebutuhan dasar keluarga, maka kewajiban itu belum berlaku.
Pandangan ini memperkuat bahwa keputusan daftar haji dulu atau beli rumah dulu harus dilihat dari kondisi nyata setiap keluarga.
Fikih Prioritas Menurut Yusuf al-Qaradawi
Ulama kontemporer Yusuf al-Qaradawi memperkenalkan konsep fiqh al-awlawiyat atau fikih prioritas.
Konsep ini menempatkan kebutuhan yang lebih mendesak di atas hal lain yang masih dapat ditunda.
“Jangan sampai semangat ibadah simbolik mengalahkan kewajiban yang lebih mendesak.”
Dalam konteks beli rumah dulu, kebutuhan tempat tinggal yang layak masuk dalam kategori kebutuhan pokok.
Jika keluarga belum memiliki hunian tetap, maka mendahulukan rumah dapat menjadi pilihan rasional.
Pandangan ini juga relevan bagi masyarakat yang sedang menimbang daftar haji dulu atau beli rumah dulu.
Buya Yahya: Jangan Memaksakan Diri
Pendakwah Buya Yahya juga pernah menjelaskan bahwa ibadah tidak boleh dilakukan dengan memaksakan keadaan.
Menurutnya, seseorang tidak perlu mengejar status telah terdaftar haji jika setelahnya kondisi ekonomi keluarga menjadi sempit.
“Islam tidak mengajarkan ibadah yang membuat keluarga terbebani.”
Pesan ini mengingatkan bahwa nasihat ulama soal haji selalu menempatkan kesejahteraan keluarga sebagai pertimbangan utama.
Karena itu, sebelum memutuskan daftar haji dulu atau beli rumah dulu, kondisi finansial harus dihitung secara matang.
Pandangan Mazhab Syafi’i tentang Kebutuhan Pokok
Dalam mazhab Syafi’i, kewajiban haji berlaku jika seseorang memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokok terpenuhi.
Kebutuhan pokok itu mencakup nafkah, perlindungan keluarga, dan tempat tinggal yang layak.
Artinya, bila dana yang ada hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hunian, maka beli rumah dulu lebih diutamakan.
Pandangan ini banyak dijadikan rujukan oleh ulama di Indonesia.
Hal tersebut memperjelas bahwa pertanyaan daftar haji dulu atau beli rumah dulu tidak bisa dijawab secara seragam.
Menentukan Prioritas Secara Bijak
Keputusan finansial harus disesuaikan dengan situasi keluarga.
Jika tempat tinggal saat ini belum stabil, maka beli rumah dulu dapat menjadi langkah terbaik.
Namun jika hunian sudah aman dan keuangan mencukupi, maka mendaftar haji lebih awal juga menjadi keputusan tepat.
Pada akhirnya, nasihat ulama soal haji menegaskan bahwa ibadah harus dilakukan dalam kondisi lapang.
Pertanyaan daftar haji dulu atau beli rumah dulu sebaiknya dijawab dengan melihat kemampuan nyata, bukan tekanan sosial.
Sebab ketenangan keluarga juga merupakan bagian dari ibadah yang bernilai di sisi Allah SWT. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni