Bukan 9 Jam! Ini Aturan Jam Kerja Karyawan yang Sah Menurut UU Cipta Kerja & PP No 35/2021

Shafa Dina Hayuning Mentari • Dipublikasikan Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:08 WIB
Jam kerja yang ideal sesuai UU Cipta Kerja
Jam kerja yang ideal sesuai UU Cipta Kerja

RADARTUBAN - Masuk kantor pukul 08.00 dan pulang pukul 17.00 WIB sering kali dianggap sebagai beban kerja sembilan jam sehari.

Padahal, jika dikupas secara hukum ketenagakerjaan, waktu kerja efektif yang dihitung perusahaan sebenarnya hanya delapan jam.

Banyak pekerja yang belum menyadari bahwa jam istirahat siang bukanlah bagian dari durasi kerja.

Ketentuan mengenai batas durasi kerja ini telah diatur secara rinci dalam perundang-undangan Indonesia.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Kerja Lembur sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Total jam kerja maksimal bagi karyawan swasta dipatok 40 jam dalam seminggu.

Baca Juga: Kemnaker Dorong Pembaruan UU Ketenagakerjaan dan Aturan K3 yang Sudah Usang dan Tidak Relevan

Dua Skema Pola Kerja Resmi di Indonesia

Dalam penerapannya, regulasi ketenagakerjaan memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk memilih satu dari dua skema pola kerja resmi, dengan syarat batas akumulasi 40 jam per minggu tidak dilanggar.

Karyawan bekerja maksimal 8 jam per hari dari Senin hingga Jumat. Sedangkan hari Sabtu dan Minggu ditetapkan sebagai hari libur/istirahat pekanan.

Karyawan bekerja maksimal 7 jam per hari pada hari Senin hingga Jumat, dan 5 jam pada hari Sabtu. Total akumulasi tetap berada di angka 40 jam per minggu.

Mitos 9 Jam Kerja: Membedakan Jam Kalender dan Jam Efektif

Kesalahpahaman yang paling sering terjadi di dunia kerja adalah perhitungan durasi bekerja harian.

Ketika seorang karyawan dijadwalkan hadir pukul 08.00 hingga 17.00, selisih waktu di kalender memang menunjukkan angka 9 jam.

Namun, aturan menegaskan bahwa durasi 1 jam istirahat (umumnya pukul 12.00–13.00) tidak dihitung sebagai waktu kerja.

Jika dikalikan lima hari kerja, total jam kerja efektif tepat mencapai 40 jam seminggu.

Landasan Hukum dan Hak Pekerja

Regulasi ketenagakerjaan di Indonesia dibentuk untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan hak kesehatan fisik maupun mental pekerja (work-life balance). Selain UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 dan UU Cipta Kerja No. 6/2023, payung hukum utama lainnya mencakup:

Perusahaan memang memiliki kewenangan untuk menyusun skema dan jadwal jam kerja internal. Namun, kebebasan tersebut dibatasi oleh hukum.

Setiap jam kerja yang melebihi batas maksimal 40 jam seminggu wajib dikategorikan dan dibayarkan sebagai kerja lembur.

Memahami batasan waktu kerja bukan sekadar persoalan mematuhi rutinitas kantor, melainkan bentuk kesadaran atas hak-hak mendasar sebagai pekerja agar tercipta lingkungan kerja yang sehat, nyaman, dan seimbang. (*)

Editor : Shafa Dina Hayuning Mentari
Sumber : Radar Tuban
jam kerja karyawan jam kerja efektif jam kerja ketenagakerjaan UU Ciptaker