RADARTUBAN - Ada ancaman serius dan bahaya di balik gaya nongkrong anak muda yang tak lepas dari tegukan minuman kekinian manis bagi kesehatan.
Bahaya tersebut dikuatkan oleh temuan riset meta-analisis 2025 yang menunjukkan bahwa konsumsi tambahan satu porsi minuman manis setiap hari berkaitan langsung dengan peningkatkan risiko terkena diabetes tipe 2 hingga 25 persen.
Gula dalam bentuk cairan terbukti sangat mudah terserap tubuh dalam jumlah besar tanpa memberikan respons rasa kenyang layaknya makanan padat.
Maraknya tren kopi susu, boba, teh perisa, hingga minuman bersirup aneka topping kini bukan lagi sekadar pelepas dahaga, melainkan telah bergeser menjadi simbol gaya hidup dan budaya kumpul favorit anak muda.
Baca Juga: Alasan Tren Ngopi Makin Digemari Gen Z: Dari Work from Cafe Hingga Self-Reward
Namun, pergeseran pola konsumsi ini membawa perubahan mendasar pada racikan sajian yang dikonsumsi saban hari.
Dalam pemaparan media edukasi digital di saluran YouTube Calon Sarjana, sorotan tertuju pada lunturnya esensi kopi akibat dominasi bahan tambahan.
Kopi yang semula dikenal sebagai penambah energi kini bertransformasi menjadi minuman tinggi kalori dan gula akibat campuran krimer, susu bergula, sirup, hingga topping berlebih.
Tingginya konsumsi minuman bergula ini turut diperkuat oleh data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023. Sebanyak 47,5 persen masyarakat Indonesia tercatat mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali dalam sehari.
Sementara 43,3 persen lainnya meminumnya satu hingga enam kali per minggu.
Angka ini makin memprihatinkan karena fenomena konsumsi manis harian juga melanda kelompok usia anak, yakni mencapai 53 persen pada rentang usia 5–9 tahun dan 50,7 persen pada usia 10–14 tahun.
Merespons lonjakan risiko penyakit kronis akibat gaya hidup tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengambil langkah tegas melalui kebijakan pengawasan gizi.
Kemenkes menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 pada 14 April 2026 terkait aturan pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada produk pangan olahan siap saji.
Melalui regulasi anyar ini, pemerintah menetapkan skema pemeringkatan gizi Nutri-Level dari tingkatan A hingga D berdasarkan akumulasi kadar gula, garam, dan lemak jenuh.
Kehadiran label gizi yang terpampang jelas pada kemasan diproyeksikan sebagai bentuk transparansi informasi, sehingga konsumen, khususnya generasi muda agar bisa lebih bijak dan sadar dalam mengontrol asupan gula saat menikmati waktu santai. (*)
Editor : Shafa Dina Hayuning Mentari