Wakil Ketua PA Tuban Muhammad Rizki sungguh menyadari bahwa diska di Tuban yang mencapai 518 perkara selama 2022 merupakan angka cukup fantastis. Ini artinya, rata-rata dalam sehari ada satu sampai dua pemohon diska. Mirisnya lagi, rata-rata diska dimohon karena pasangan perempuan hamil duluan, sehingga terpaksa harus dinikahkan meski belum cukup umur.
[irp posts="9292" ]
‘’Kami akan turut menge valuasi tingginya pengajuan diska di Tuban,’’ katanya ke pada Jawa Pos Radar Tuban.
Salah satu upaya dilakukan adalah memperketat syarat pengajuan diska. Misalnya, diska yang dimohon harus mendapat rekomendasi dari dinas kesehatan setelah menjalani rangkaian tes kesehatan, dan rekomendasi dari dinas sosial setelah menjalani serangkaian konseling sebelum memutuskan untuk melakukan perkawinan dini.
‘’Tidak semua permohonan diska akan dikabulkan. Jika masih memungkinkan untuk menunda pernikahan di bawah umur, maka upaya tersebut akan dintervensi secara ekstra,’’ kata Rizky.
Selain surat rekomendasi, lanjut pria asal Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat ini, syarat pengajuan diska juga diwajibkan menghadirkan orang tua dari kedua belah pihak, meskipun kedua orang tuanya sudah bercerai.
‘’Harus menghadirkan kedua orang tua, wajib. Pengecualian jika memang salah satu dari kedua orang tua sudah meninggal dunia,’’ tegasnya.
Rizky optimistis, pengetatan syarat-syarat pengajuan rekomendasi tersebut akan berjalan optimal dalam menekan angka diska di Kabupaten Tuban. (zid/tok) Editor : Amin Fauzie