Beberapa hari terakhir ini, perusahaan pengolahan mortar berlokasi di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu itu masih tampak beroperasi. Mesin-mesin perusahaan masih menyala dan membising.
[irp posts="10939" ]
Cerobong asap pembakaran material yang diduga mencemari lingkungan, juga mengepul lagi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban Bambang Irawan menegaskan bahwa institusinya tak akan tinggal diam menyikapi pembangkangan PT SWJ.
Bambang menyebut, pihaknya akan kembali menegur PT yang didirekturi Kepala Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu Munir Malikhi tersebut.
Ditegaskan Bambang dalam pernyataan kepada wartawan koran ini beberapa hari lalu, jika teguran kedua masih tak digubris, maka akan diambil tindakan konkret, yakni melakukan koordinasi dengan institusi penegak hukum selaku pihak lebih berwenang untuk menangani pembangkangan PT SWJ.
‘’Intinya, tetap kami lakukan tindakan. Kami tak akan tinggal diam,’’ tegasnya.
Bupati Tuban Aditya Halin dra Faridzky secara tersirat mengomentari perkara sedang membelit PT SWJ ini.
Dia menegaskan, Pemkab Tuban tak akan segan menindak tiap-tiap perusahaan di Bumi Ronggolawe yang operasional maupun pendiriannya tak sesuai aturan.
‘’Kami tindak sesuai peraturan dan perundangan berlaku,’’ tandasnya kepada awak media usai rapat paripurna di Gedung DPRD Tuban, Rabu (1/3).
Sementara itu, Direktur PT SWJ Munir Malikhi masih bungkam mengenai hal ini. Saat dikonfirmasi tak kunjung memberikan jawaban.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dokumen perizinan PT Sugihwaras Jaya (SWJ) tak sesuai. PT itu hanya mengantongi izin lingkungan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).
Padahal, sesuai operasionalnya, izin lingkungan wajib dimiliki PT tersebut adalah persetujuan lingkungan (PL) yang ditetapkan melalui kelaikan dokumen upaya kelola lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL UPL).
[irp posts="9423" ]
Atas temuan ini, pemkab memaksa operasional PT SWJ berhenti sementara. Surat teguran sekaligus pemberhentian sementara telah dikirimkan Selasa (28/2) hingga waktu tak ditentukan.
PT SWJ baru boleh beroperasi lagi jika PT itu menyusun dokumen UKL UPL kemudian dokumen tersebut dinyatakan laik lantas resmi mendapatkan PL dari Pemkab Tuban.
Diketahui, PL sangat penting dimiliki PT SWJ. Sebab, dokumen UKL UPL yang disyaratkan Pemkab Tuban dalam mendapatkan PL itu, serupa dengan dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (AMDal). Fungsinya memandu berikut membatasi operasional PT SWJ tetap mengakomodir kesehatan lingkungan hidup di sekitar kegiatan usahanya.
Terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT SWJ, sementara belum terbukti. Pembuktian mengenai hal tersebut belum bisa dilakukan, sebab cerobong asap PT SWJ tak sesuai spek. Utamanya, tak memiliki point sampling yang ber fungsi sebagai tempat pengambilan sampel emisi gas buang dikeluarkan cerobong asap tersebut.
Terkait cero bong asap tak sesuai spek ini, juga menjadi bahan teguran bagi PT SWJ. Saat PT SWJ beroperasi kembali, cerobong asap wajib sudah memiliki point sampling itu. (sab/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Amin Fauzie