Surat yang mulai diedarkan kemarin (26/3) itu memuat 24 poin yang mengatur tentang berbagai kegiatan selama Bulan Suci. Di antaranya melarang penjualan tuak, mercon, dan pergelaran musik.
[irp posts="11993" ]
Selama Ramadan, semua kegiatan yang dapat mengundang potensi keributan, seperti panggung musik dan hiburan dilarang diselenggarakan.
Pemkab Tuban menegaskan tidak akan memberikan izin keramaian dalam bentuk apa pun.
Hal tersebut juga berlaku untuk rumah makan, restoran, foodcourt, supermarket, dan semua penyelenggaraan acara. Larangan itu tercantum pada poin nomor tiga dan delapan SE.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika, dan Persandian (Diskominfo SP) Tuban Arif Handoyo mengatakan, tujuan SE tersebut untuk menciptakan suasana damai, ketakwaan, dan mengisi bulan Ramadan dengan peningkatan ibadah.
Juga menghormati Ramadan dan Idul Fitri dengan mempertimbangkan percepatan pemulihan ekonomi serta melindungi seluruh lapisan masyarakat.
Arif, panggilan akrabnya, menegaskan, poin yang baru diatur dalam SE Ramadan kali ini adalah imbauan untuk persewaan sound system agar tidak sembarangan menyewakan peralatannya.
Dalam poin 20 tertulis pengusaha sound system wajib melakukan klarifikasi terhadap penggunanya agar tidak digunakan sebagai sarana musik patroli keliling penggugah sahur.
Juga dibahas pelaksanaan patrol sahur hanya boleh dilakukan di sekitar tempat tinggal dan tidak boleh keluar wilayah guna menghindari konflik.
Mantan kepala Bagian Hukum Setda Tuban itu mengimbau kepada seluruh masyarakat Tuban agar mematuhi aturan tersebut. Setelah keluar SE tersebut, lanjut Arif, Pemkab Tuban melalui institusi terkait akan rutin menggelar patroli untuk memantau kondisi demi terciptanya kamtibmas.
Dia memastikan akan ada sanksi tegas bagi para pelanggar yang mengganggu ketertiban umum selama Ramadan hingga Idul Fitri.
‘’Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan jenis pelanggarannya dan sesuai aturan yang berlaku,’’ tegasnya.
Selain dilarang menggelar panggung hiburan, kata Arif, semua jenis rumah makan diimbau untuk menghormati orang berpuasa dengan memasang tirai atau tabir saat buka siang hari. Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk restoran, namun juga pedagang kaki lima di pinggir jalan.
Ketentuan lain yang dibahas dalam SE tersebut adalah takbir keliling dan mudik Lebaran.
‘’Kegiatan lain yang belum diatur dengan jelas dalam SE, menyesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku,’’ imbuhnya. (yud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Amin Fauzie