Setelah menerima laporan dari Pemerintah Desa Purworejo, kemarin (28/3), Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban menginspeksi perusahaan tersebut.
Hasilnya, limbah perusahaan tersebut disinyalir kuat memicu kerusakan lahan pertanian.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala DLHP Tuban Bambang Irawan mengatakan, perusahaan pencucian pasir kuarsa yang merusak lingkungan tersebut diduga tak memiliki izin pengelolaan limbah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2022. Konsekuensinya, perusahaan tersebut ditutup paksa.
‘’Tak boleh beroperasi lagi sampai izin-izin yang diwajibkan, dilengkapi,’’ tegas pejabat asal Lamongan itu.
Untuk memastikan sejauhmana limbah perusahaan pencucian pasir kuarsa itu mencemari lingkungan, kata Bambang, pihaknya perlu menguji.
Berdasar laporan petani yang sawahnya tercemari limbah tersebut, terang dia, lahan pertanian tersebut rusak dan tak bisa ditanami.
‘’Limbah itu menyebabkan lahan bercampur pasir,’’ ungkap Cipto, salah satu petani di Desa Purworejo.
Petani 46 tahun itu terang-terangan mengungkapkan, kerugian yang diderita akibat kerusakan sawahnya ter sebut mencapai puluhan juta.
Kepala Desa Purworejo Muksamiadi menambahkan, dugaaan pencemaran di wilayahnya benar adanya.
‘’Banyak dikeluhkan petani yang sawahnya terdampak,’’ ujarnya.
Terkait keluhan tersebut, lanjut dia, pemerintah desanya melapor kepada DLHP Tuban. Muksamiadi berharap, organisasi perangkat daerah (OPD) berwenangan memberikan solusi konkret terkait problem tersebut.
‘’Tidak hanya lahan pertanian saja yang terdampak. Lapangan desa kami juga terdampak,’’ pungkasnya. (sab/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Amin Fauzie