Acuannya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Diwawancarai Jawa Pos Radar Tuban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Nur Hakim mengatakan, perubahan penyebutan dapil tersebut karena turunnya nomenklatur baru.
Jika sebelumnya disebut dapil 1, dapil 2, dan seterusnya sekarang penyebutannya berbeda.
‘’Penyebutan dapil sekarang menjadi Tuban 1, Tuban 2, dan seterusnya,’’ ujarnya usai sosialisasi penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD Tuban pada Pemilu 2024.
Perubahan tersebut, lanjut dia, merupakan kebijakan KPU RI. Jadi, bukan hanya Tuban, namun di wilayah lain.
Komisioner kelahiran Lamongan itu memastikan untuk dapil dan alokasi kursi tidak berubah. Rinciannya, Tuban 1 meliputi Kecamatan Tuban, Merakurak, Montong, Kerek (alokasi 11 kursi). Tuban 2 meliputi Palang, Plumpang, dan Widang (9 kursi).
Tuban 3 meliputi Semanding, Rengel, Soko, Grabagan (12 kursi), Tuban 4 meliputi Kenduruan, Bangilan, Senori, Singgahan, Parengan (9 kursi), serta Tuban 5 meliputi Jatirogo, Bancar, Tambakboyo, dan Jenu (9 kursi).
‘’Sementara untuk jumlah kursi tetap 50 kursi,’’ ujarnya.
Hakim menegaskan, perubahan tersebut telah disampaikan kepada semua pihak. Mulai partai politik, pemkab, DPRD, stakeholder lain yang terkait penyelenggaraan pemilu, dan masyarakat. (fud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Amin Fauzie