[irp posts="13506" ]
Anehnya, data “siluman” yang ditemukan kali kedua ini setelah penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Artinya, dua tahap pencocokan dan penelitian (coklit) dari daftar penduduk potensial pemilih (DP4) dan daftar pemilih sementara (DPS) sudah dilalui oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Namun apa daya, ratusan data pemilih tidak jelas itu tak disampaikan pantarlih sejak awal. Hingga akhirnya disdukcapil kembali ketiban sampur yang kedua.
Kepala Dispendukcapil Tuban Rohman Ubaid menduga, kasus 55 data pemilih “siluman” baru beralamat di RT 0/RW 0, sama dengan kasus 277 pemilih “siluman” sebelumnya. Hanya saja, saat itu luput dari kinerja pantarlih dan baru ditemukan oleh Bawaslu.
‘’Makanya, kami menyebutnya itu (data pemilih “siluman”) KK kamar mayat,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (6/6).
Menurut Ubaid, data pemilih tidak jelas itu dimungkinkan ada kaitannya dengan sistem informasi administrasi kependudukan (Siak). Yang mana saat itu petugas pelayanan administrasi kependudukan tingkat desa masih memiliki kewenangan melakukan pemilahan data.
‘’Bisa saja, saat itu banyak masyarakat ingin update data KK dan menghilangkan yang sudah meninggal dunia. Tapi pihak keluarga tidak mau membuat akta kematian, sehingga data yang sudah meninggal disendirikan. Dibuatkan kamar sendiri khusus yang sudah meninggal,’’ ujarnya.
Data yang disendirikan itulah, lanjut Ubaid, kemudian menjadi data tidak jelas yang masuk dalam DP4 pemilih pemilu.
Sebenarnya, terang mantan Camat Kerek ini, data-data tidak jelas itu sudah dilakukan tindakan pada Pemilu 2019 lalu. Saat itu, data-data yang dimaksud telah diberi tanda K di data penduduk yang sudah meninggal.
‘’Makanya, pada pemilu data-data ini tidak muncul, karena sudah kami beri tanda K. Sebab, regulasi pada saat itu mengatur dengan tanda ini (K, Red) sudah cukup,’’ ujarnya.
Hanya saja, ketika diterapkan regulasi baru adanya Siak terpusat, terang mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban itu, semua data kependudukan terpusat di pemerintah pusat.
Data-data yang dulunya di beri tanda K atau sudah meninggal kembali aktif dan muncul dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
‘’Alasan dari pemerintah pusat selama belum ada akta kematian, meski data itu tidak jelas tapi memiliki NIK KTP elektronik, maka data tidak bisa dihapus, makanya data-data di RT 0/RW 0 itu kembali muncul,’’ bebernya.
Perihal 55 data pemilih “siluman” di RT 0/RW 0 yang diungkap Bawaslu akan dilakukan penelusuran. Caranya, dilihat dari historis asal KK, sehingga akan diketahui asal KK dan alamat.
‘’Dengan begitu, bisa diketahui keluarganya siapa dan bisa dilakukan penghapusan,’’ terang Ubaid.
Untuk melangkah ke tahap tersebut, disdukcapil masih menunggu surat resmi dari KPUK Tuban untuk permintaan verifikasi. Namun, sejauh ini belum ada surat dari KPUK untuk penanganan data pemilih “siluman” yang juga di RT/ RW “gaib” tersebut.
‘’Dari laporan yang saya terima dari Kabid Siak, KPUK baru sebatas komunikasi dan mengatakan ada 558 data anomali,’’ tandasnya menunggu data tertulis dari KPUK Tuban.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu menemukan adanya 850 anomali data, termasuk satu KK berisikan 55 pemilih di RT 0/RW 0 di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban.
Sementara itu, Divisi Perencanaan dan Data KPUK Tuban M. Nurrokhib mengklaim bahwa data pemilih “siluman” baru temuan Bawaslu sudah disampaikan ke disdukcapil sejak bulan lalu.
‘’Sudah saya ajukan ke disdukcapil 23 Mei,’’ tandasnya singkat. (fud/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Amin Fauzie