Kepala Bidang Penyelenggaraan Trantibum Satpol PP Damkar Tuban Sholahuddin membenarkan hal tersebut. Dia terang-terangan menyebut, kawasan bekas-bekas lokalisasi masih terus diawasi, bahkan dicurigai kembali beroperasi.
Kali terakhir, kata dia, satuannya bersama, personel Polres Tuban, Kodim 0811, Subdenpom V/2-4 dan Dinas Lingkungan Hidup Perhubungan (DLHP) Tuban merazia eks lokalisasi Cangkring di Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, Minggu (18/6) malam.
‘’Alhamdulillah di eks lokalisasi Cangkring ini nihil. Tidak kedapatan pelanggaran ketertiban umum,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (19/6).
Sholahuddin menyangkan, pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum justru terjadi tak jauh dari kawasan eks lokalisasi tersebut. Jaraknya sekitar 2,5 kilometer.
Sebuah warung di tepi jalan raya Pakah— Bojonegoro, persisnya di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel menyediakan fasilitas karaoke tanpa izin alias ilegal.
‘’Dengan temuan ini, pemilik warung atas nama Sutiyono dikenai sanksi hukum. Dalam waktu dekat, dia akan menghadap ke kantor Satpol PP dan Damkar Tuban untuk menerima sanksi,’’ tegasnya.
Selain memberikan sanksi hukum kepada pemilik warung, lanjut dia, petugas gabungan juga menyita satu set perangkat yang digunakan untuk karaoke di warung tersebut sebagai barang bukti.
Dia berharap pelanggaran-pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum di Bumi Ronggolawe dimi nimalisasi dengan gencarnya razia. Terutama di eks lokalisasi. (sab/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Amin Fauzie