Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Guru Penggerak Berpeluang Besar Jadi Kepala Sekolah Jika Memenuhi Syarat Berikut

Yudha Satria Aditama • Selasa, 4 Juli 2023 | 14:30 WIB
KREATIF: Stan salah satu kelompok dalam Festival Panen Hasil Belajar Calon Guru Penggerak angkatan 7 di aula Dinas Pendidikan Tuban, kemarin (3/7). (Tulus Widodo/Radar Tuban)
KREATIF: Stan salah satu kelompok dalam Festival Panen Hasil Belajar Calon Guru Penggerak angkatan 7 di aula Dinas Pendidikan Tuban, kemarin (3/7). (Tulus Widodo/Radar Tuban)

RADAR TUBAN – Kans atau peluang guru penggerak untuk lolos menjadi calon kepala sekolah terbuka sangat lebar. Menyusul banyaknya kursi kepala sekolah jenjang SD negeri dan SMP negeri yang masih kosong.

Seperti diketahui, pemerintah mengubah kriteria rekrutmen kepala sekolah dari semula melalui LPPKS (lembaga pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah) menjadi kepelatihan calon kepala sekolah melalui program guru penggerak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, guru penggerak merupakan ketentuan dasar rekrutmen kepala sekolah.

Artinya, para guru yang sudah mengikuti pendidikan selama sembilan bulan tersebut disiapkan menjadi calon pemimpin di setiap lembaga pendidikan. Asalkan sejumlah syarat administrasi lain juga sudah dipenuhi.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Abdul Rakhmat membenarkan saat ini lebih dari seratus SDN di Tuban tak memiliki kepala sekolah definitif. Sedangkan pendidik yang sudah dinyatakan lolos sebagai guru penggerak jumlahnya kurang dari 50 orang. Artinya, peluang para guru penggerak untuk menjadi calon kepala sekolah cukup lebar.

‘’Jika sudah memenuhi kriteria, seluruh guru penggerak bisa menjadi kandidat kepala sekolah untuk mengisi kekosongan,’’ kata Rakhmat saat menghadiri Festival Panen Hasil Belajar Calon Guru Penggerak angkatan 7 di aula Dinas Pendidikan Tuban, kemarin (3/7).

Pejabat lulusan Universitas Brawijaya (UB) Malang ini mengatakan meskipun jumlah kursi kasek lebih banyak yang kosong, tak lantas seluruh guru penggerak akan diangkat menjadi kepala sekolah.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya, harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau D-4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. Syarat lainnya yakni pangkat paling rendah penata muda tingkat 1 golongan III/b dan berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Mantan staf ahli bupati bidang perekonomian, keuangan, dan pembangunan ini mengatakan syarat lolos menjadi guru penggerak sangat susah. Selain harus memiliki sisa masa kerja minimal 10 tahun, guru penggerak juga harus memiliki kemampuan kepe mimpinan, kreativitas, dan inovasi dalam pembelajaran.

‘’Jadi yang lolos guru penggerak pasti guru-guru muda yang kreatif dan memiliki jiwa kepemimpinan untuk mengelola pendidikan agar lebih maju,’’ tegas dia. (yud/wid)

 

----------------------------------------------------------------

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Amin Fauzie
#Tuban #lppks #Guru Penggerak #kursi kepala sekolah #Festival #kepala sekolah