RADAR TUBAN – Tidak ada alasan bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban untuk tidak segera menuntaskan pengusutan dugaan penyelewengan keuangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri. Pasalnya, jalan lapang dalam mengusut sengkarut keuangan di PT RSM tidak hanya datang dari internal RSM.
Kamis (6/7), Bupati Aditya Halindra Faridzky juga mendukung penuh kinerja kejari untuk memberesi perkara tersebut. Mas Lindra—sapaan akrab bupati—mengaku tidak keberatan dengan apa yang tengah dilakukan korps Adhyaksa terhadap salah satu perusahaan daerah milik Pemkab Tuban tersebut.
‘’Saya tunggu hasilnya,’’ ujarnya kepada awak media usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Tuban, Kamis (6/7).
Pernyataan yang disampaikan bupati muda ini seakan menegaskan, kejari diminta untuk menuntaskan penyelidikan dugaan penyelewengan dana penyertaan modal di tubuh RSM yang tengah ditangani. Karena itu, Mas Lindra menunggu hasilnya.
Seperti apa hasil diharapkan, mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur itu belum mengemukakan. Yang jelas—dari pernyataan yang disampaikan, pihaknya membuka ruang selebar mungkin agar pengusutan dugaan kerugian negara akibat ketidakberesan mengelola RSM itu segera selesai. Sehingga, penataan ulang BUMD bisa dimulai.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT RSM Agus Wijaya juga mendukung penuh apa yang kini tengah dilakukan Kejari Tuban terhadap perusahaan yang sementara dipimpin olehnya tersebut. Dia berharap, pengusutan ketidakberesan di BUMD yang dipimpinnya sejak medio 2022 itu dilakukan secara tuntas.
Karena itu, pihaknya akan terbuka dan siap membantu memuluskan proses pengusutan ketidakberesan RSM. Apalagi, disinyalir ada kerugian negara dari perkara dimaksud.
‘’Supaya masyarakat kembali percaya dengan BUMD ini (PT RSM, Red),’’ tandasnya.(sab/tok)
----------------------------------------------------------------
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Amin Fauzie