Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Sepekan Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Dobel L

Yudha Satria Aditama • Jumat, 7 Juli 2023 | 23:00 WIB
MENUNDUK: Dua tersangka peredaran pil dobel L yang hanya bisa meringkuk saat dihadapkan di depan awak media. (Yudha Satria Aditama/Radar Tuban)
MENUNDUK: Dua tersangka peredaran pil dobel L yang hanya bisa meringkuk saat dihadapkan di depan awak media. (Yudha Satria Aditama/Radar Tuban)

RADAR TUBAN – Tidak hanya karnopen, peredaran pil koplo jenis lain seperti dobel L juga masih merebak di Tuban. Dalam sepekan terakhir, Satres narkoba Polres Tuban mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MMH, warga Kecamatan Widang dan AAN, warga Kecamatan Tuban.

Keduanya diamankan setelah diketahui menyimpan dan me ngedarkan pil koplo kepada masyarakat.

Kasatresnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko menjelaskan, MMH di amankan pada 30 Jeni dini hari sekitar 02.30 di rumahnya. Dia diamankan dengan barang bukti 802 pil dobel L siap edar.

Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R dengan harga Rp 1,2 juta per 50 butir.

Selanjutnya, dia jual kembali dengan paket masing-masing berisi 10 butir dengan harga Rp 300 ribu.

‘’Yang ber sangkutan total bisa mendapatkan untung sebesar Rp 1,8 juta,’’ ungkapnya.

Mantan Kanit Tipidek Satreskrim Polres Tuban ini membeberkan, tangkapan selanjutnya pada 1 Juli sekitar pukul 21.00 dengan mengamankan tersangka berinisial AAN.

Warga Kecamatan Tuban itu diamankan de ngan barang bukti 958 pil dobel L siap edar. Dia mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang berinisial MAS dari Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik dengan nilai Rp 1,5 juta tiap 100 butir.

‘’Tujuan meereka menjual ini karena ingin mendapat untuk dari setiap penjualan,’’ katanya.

Selain bukti berupa barang ha ram tersebut, petugas juga menyita ponsel dan sejumlah rekapan transaksi jual beli dari tangan tersangka.

Selanjutnya, kata Teguh, kedua pelaku dijerat pasal 60 (10) Perpu pengganti UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 197 UU RI nomor. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

‘’Ancamannya, hukuman pen jara maksimal 15 tahun,’’ tegas dia. (yud/tok)

 

----------------------------------------------------------------

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Muhammad Azlan Syah
#Polres Tuban #Tuban #dobel l #Peredaran Pil #AKP Teguh Triyo Handoko