RADAR TUBAN – Instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk pembongkaran tugu perguruan tak berjalan sesuai harapan.
Instruksi pembongkaran tugu perguruan yang seharusnya berakhir pada 15 Agustus lalu kurang mendapat respons dari setiap perguruan pencak silat.
Hingga Selasa (22/8) atau sepekan pasca batas waktu yang ditetapkan, baru dua tugu silat yang dibongkar.
Tugu silat pertama yang dirobohkan adalah tugu Persaudaraan Setia Hati (PSH) yang terletak di Desa Lajukidul, Kecamatan Singgahan yang dibongkar pada 5 Agustus lalu.
Inisiatif pembongkaran tugu ini datang dari anggota PSH sendiri, yang melaksanakan aksi ini di bawah pengawasan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka).
Tugu silat kedua yang dibongkar adalah tugu Pagar Nusa (PN) yang berada di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar.
Tugu ini baru dibongkar oleh anggota perguruan silatnya sendiri pada Minggu (20/8) atau lima hari pasca batas waktu yang telah ditetapkan.
Artinya, hingga saat ini masih ada 87 tugu lainnya yang masih berdiri kokoh. Hal ini menunjukkan tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan instruksi pembongkaran tugu perguruan tersebut tidaklah mudah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tuban Yudi Irwanto membenarkan baru ada dua tugu silat yang sudah dibongkar atas inisiatif para anggotanya sendiri.
Tugu PSH yang dibongkar pertama berdiri di lahan milik pribadi. Sedangkan tugu PN di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar berdiri di tanah milik negara.
‘’Sampai hari ini sudah dua tugu silat yang dibongkar secara mandiri oleh masing-masing anggota perguruan,’’ terang dia.
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban ini mengatakan belum ada pengumuman perubahan batas waktu pembongkaran tugu silat.
Artinya, batas waktu pembongkaran yang ditetapkan Pemprov Jatim masih sama pada 15 Agustus atau sudah lewat sepekan lalu.
Meski sudah melewati batas waktu, pihaknya bersama TNI-Polri memastikan instruksi pembongkaran masih berjalan.
‘’Tetap kami koordinasikan kepada seluruh perguruan silat untuk membongkar secara mandiri,’’ kata dia. (yud/wid)
Editor : Muhammad Azlan Syah