Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Daftar Tunggu Haji hingga 34 Tahun

M. Mahfudz Muntaha • Senin, 28 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Jemaah haji asal Tuban saat menjalankan ibadah haji pada Juni lalu. (Kemenag Tuban untuk Radar Tuban)
Jemaah haji asal Tuban saat menjalankan ibadah haji pada Juni lalu. (Kemenag Tuban untuk Radar Tuban)

RADAR TUBAN – Meski kuota pemberangkatan haji sudah kambali normal, namun masa tunggu haji masih begitu panjang. Jika mendaftar tahun ini, maka estimasi waiting list atau daftar tunggunya hingga 34 tahun.

Artinya, apabila saat mendaftar sudah berusia 30 tahun, maka baru bisa berangkat di usai 64 tahun. Sehingga masuk kategori lanjut usia (lansia).

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tuban Ashabul Yamin mengatakan, setiap bulan daftar tunggu haji di Tuban terus bertambah. Total CJH secara keseluruhan yang masuk dalam waiting list pendaftar haji pada awal tahun ini sebanyak 42 ribu orang. Artinya, saat ini sudah lebih dari itu.

‘’Estimasi masyarakat yang daftar tahun ini baru akan diberangkatkan pada 2057 nanti,’’ ujarnya.

Daftar tunggu ini, lanjut dia, sudah dalam hitungan normal, sebab sebelumnya sempat ada wacana bahwa daftar tunggu pemberangkatan haji hingga 60 tahun.

Itu dengan skema pemberangkatan haji setengah dari kuota normal setiap tahunnya.

‘’Tapi Alhamdulillah tahun ini kuota haji sudah kembali normal,’’ imbuhnya.

Meski lama tunggu pemberangkatan haji hampir setengah usia rata-rata manusia, Kemenag tidak kukan pembatasan usia pendaftar. Pun tidak tidak mengharuskan adanya program haji muda.

Kalaupun ada yang mendaftar saat sudah lansia pun tetap diperbolehkan.

‘’Dari pendaftar paling muda usia 12 tahun dan tertua usia 91 tahun,’’ ungkapnya.

Tetapi, lanjut Yamin, dengan antusiasme masyarakat yang mendaftar, setelah ini daftar tunggu akan semakin lama meningkat dan akan lebih dari 34 tahun.

Bagaimana jika sebelum berangkat ternyata jemaah haji meninggal. Menurut Yamin, CJH bisa dilimpahkan kepada ahli warisnya, seperti anak atau keluarga.

Bahkan, jika memang tidak ada yang menggantikan jemaah haji bisa menarik pembayaran.

Seperti pada 2022 lalu banyak jemaah yang menarik pendaftaran karena mengira jemaah yang lansia sudah tidak bisa mendapat kesempatan berangkat ke Tanah Suci. (fud/tok)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#Haji #daftar tunggu haji