RADARTUBAN.COM- Pemerintah diminta mengembalikan independensi dan profesionalitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melemah akibat revisi UU KPK dan terpilihnya komisioner yang sebagian ‘’bermasalah’.
Pemerintah juga diharapkan menolak pelemahan kembali Mahkamah Konstitusi (MK) melalui gagasan revisi UU MK yang sekarang ini bergulir.
Itulah dua di antara 150 rekomendasi prioritas reformasi hukum yang disusun Tim Percepatan Reformasi Hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rekomendasi tersebut diserahkan Tim Percepatan yang beranggotakan 34 tokoh akademisi dan perwakilan masyarakat sipil setelah bekerja kurang lebih tiga bulan.
‘’Total ada lebih dari 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah yang diusulkan Tim Percepatan," kata Anggota Pokja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan Bivitri Susanti dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Jumat (15/9).
Rekomendasi tersebut diserahkan Tim Percepatan yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Negara, Kamis (14/9).
Ketika bertemu dengan presiden, masing-masing kelompok kerja (pokja) menyampaikan sejumlah rekomendasi utama.
Tim Percepatan memiliki unsur empat pokja. Yakni, Pokja Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum, Pokja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; dan Porkja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-Undangan.
Dokumen yang berisi rekomendasi agenda prioritas jangka pendek (hingga September 2024) dan jangka menengah (2024-2029) tersebut disusun Tim Percepatan setelah mendapat masukan dari pertemuan konsultatif dengan 18 pimpinan kementerian/lembaga terkait dan 32 organisasi masyarakat sipil.
Di bidang reformasi peradilan dan penegakan hukum, Tim Percepatan mengusulkan perbaikan proses pengangkatan pejabat publik strategis (utamanya eselon I dan II) di institusi penegakan hukum dan peradilan. Salah satunya melalui lelang jabatan, verifikasi LHKPN, dan LHA PPATK.
Tim juga mengusulkan asesmen untuk menilai kembali kelayakan pejabat negara yang kini menduduki pejabatan strategis.
Untuk mendukung profesionalitas aparat, direkomendasikan agar dilakukan pembatasan penempatan anggota Polri di kementerian/lembaga/daerah dan BUMN.
Sejumlah permasalahan dalam UU Narkotika, UU ITE dan KUHAP, didorong untuk segera direvisi, untuk meminimalisir penyalahgunaannya oleh aparat.
Untuk mendorong kepastian hukum dan keadilan, Tim Percepatan mengusulkan pemerintah bersama Mahkamah Agung mempercepat eksekusi putusan pengadilan (baik perdata dan maupun tata usaha negara), putusan Komisi Informasi, dan Rekomendasi Ombudsman.
Diusulkan pula agar Polri menghentikan penyidikan yang sudah lebih dari dua tahun, namun tidak kunjung dilimpahkan (kecuali jika terkait pidana berat atau pelakunya belum ditemukan/buron).
Presiden juga diusulkan mengeluarkan grasi massal bagi narapidana penyalahguna narkotika dan pelaku tindak pidana ringan, termasuk untuk mengurangi overcrowding.
Untuk sektor reformasi hukum agraria dan sumber daya alam (SDA), Tim Percepatan menitikberatkan pada percepatan pembuatan prosedur “Satu Peta”, pengakuan dan/pemulihan hak-hak masyarakat hukum adat, pengesahan RUU masyarakat adat, serta perlindungan bagi pembela HAM-lingkungan.
Dalam hal penyelesaian konflik agraria dan mafia tanah serta eksekusi putusan perdata dan tata usaha negara (TUN) terkait kasus agraria dan SDA, karena sifatnya yang kompleks dan membutuhkan rincian data, Tim Percepatan merekomendasikan agar presiden membentuk dua satuan tugas (Satgas). Yakni, Satgas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria serta Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dan Korupsi SDA.
Satgas-satgas tersebut diharapkan melakukan asesmen, identifikasi masalah dan kasus, serta mendorong penyelesaiannya.
Begitu juga kasus-kasus konflik lahan, masalah perizinan (termasuk di pulau kecil dan terluar), serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor SDA.
Secara spesifik, Tim Percepatan juga merekomendasikan agar Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 terkait pengelolaan hasil sedimentasi laut serta izin tambang di pulau-pulau kecil segera dicabut.
Rekomendasi berikutnya, pemerintah diminta melakukan moratorium izin baru di daerah yang belum ada kajian lingkungan yang jelas (Kajian Lingkungan Hidup Strategis /KLHS) serta penggunaan personel TNI dan Polri dalam pengamanan obyek vital nasional sampai dilakukan asesmen terkait.
Hajatan pemilihan umum juga menjadi sorotan Tim Percepatan pada isu pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Tim Percepatan merekomendasikan pemantauan aturan terkait publikasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan penggunaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) serta mendorong agar diterbitkannya aturan terkait optimalisasi penggunaan instrumen keuangan non-tunai (cashless), termasuk untuk mencegah praktik ‘’beli suara’’.
Akuntabilitas dan konektivitas data juga menjadi perhatian serius. Direkomendasikan agar KPK memperkuat sistem verifikasi LHKPN, baik yang menilai kebenaran laporan, maupun mendeteksi kekayaan tidak wajar.
Hal ini dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi (TI) dan database kekayaan yang tersebar di berbagai kementarian/lembaga. Misalnya data perpajakan, pertanahan, kendaraan, perbankan dan sebagainya.
Penguatan aturan dan penegakan aturan terkait benturan kepentingan (conflict of interest) di semua kementerian, lembaga, dan daerah, BUMN, transparansi dokumen perizinan (misalnya data HGU), perlindungan whistleblower menjadi hal yang tidak bisa ditawar untuk segera diimplementasikan.
Tim Percepatan juga berharap agar segera dilakukan revisi undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor) dengan mengatur korupsi di sektor swasta, illicit enrichment, foreign public official bribery dan trading in influence serta pengesahan rancangan undang-undang perampasan aset tindak pidana.
Terkait sektor reformasi peraturan perundang-undangan, Tim Percepatan menghendaki perubahan mendasar dalam kelembagaan pembuat peraturan, dimulai dengan menyusun peta jalan untuk pembentukan otoritas tunggal yang mengelola peraturan perundang-undangan, termasuk guna meningkatkan kualitas peraturan yang dibuat dan meminimalisir tumpang tindih kewenangan.
Sambil mempersiapkan perubahan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-undangan, dalam jangka pendek perlu dilakukan revisi Perpres Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 12 Tahun 2011, termasuk membatasi model pembuatan aturan dengan metode omnibus dan keluarnya peraturan perundang-undangan di bawah Perpres yang terlalu banyak.
Revisi Perpres ini ditargetkan memberikan prosedur untuk mencegah disharmonisasi peraturan, menjamin partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan peraturan, dan menjadikan petisi sebagai metode partisipasi.
Demi menjamin hak-hak masyarakat untuk dapat mengakses peraturan, pemerintah perlu membuat suatu situs tunggal yang lengkap dan memuat rancangan peraturan, seluruh peraturan (pusat dan daerah) yang sudah diundangkan. Hal lain yang diakses, dokumen naskah akademik dan notulensi pembahasan.
Presiden, sebagai pimpinan tertinggi di lembaga pemerintah, diharapkan dapat mengerahkan seluruh jajarannya untuk dapat mengimplementasikan rekomendasi percepatan reformasi hukum ini.
"Sesuai mandat dalam SK pembentukannya, Tim Percepatan akan membantu Menko Polhukam untuk mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi-rekomendasi di atas untuk mewujudkan langkah-langkah awal reformasi hukum menyeluruh di Indonesia," ujar Bivitri. (ds)