RADARTUBAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021.
"Menjadi komitmen KPK untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana yang menjadi wewenang KPK, atas informasi dan data yang terverifikasi selanjutnya dilakukan penyelidikan sebagai upaya menemukan dugaan terjadinya peristiwa pidana korupsi. Kemudian diperkuat lagi dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9).
Tim penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka Karen Agustiawan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.
Itu terhitung sejak 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023.
Dikutip dari ANTARA, Firli menjelaskan, perkara korupsi tersebut diduga berawal sekitar tahun 2012.
Saat itu, PT Pertamina berencana mengadakan LNG. Langkah tersebut sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia kurun waktu 2009-2040.
Pengadaan LNG tersebut untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Indonesia.
Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
Karen kemudian secara sepihak memutuskan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.
Hal tersebut dilakukan tanpa melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Karena juga tidak melaporkan pembahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dengan demikian, kebijakan Karen tersebut tidak mendapat persetujuan dari pemerintah saat itu.
Buntut dari keputusan tersebut, kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL tidak terserap di pasar domestik.
Akibatnya, kargo LNG kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Dengan kondisi kelebihan pasokan tersebut, PT Pertamina Persero terpaksa menjual LNG di pasar internasional dengan kondisi merugi.
Atas perbuatan GKK alias KA, KPK menemukan kerugian keuangan negara sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 Triliun.
Atas perbuatannya Karen Agustiawan disangka melanggar pasal 2 ayat atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ds)
Editor : Kifani Amalija Putri