RADARTUBAN-Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan terkait kontroversi pewarna makanan dan kosmetik dari serangga Cochineal yang disebut karmin.
Dikutip dari Antara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan pewarna makanan yang berasal dari serangga Cochineal halal digunakan.
"Karena pada hakikatnya dia halal dan tidak membahayakan," ujar Niam dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/9).