Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Halalkah Pewarna Karmin dari Serangga, Berikut Jawaban MUI

Dwi Setiyawan • Kamis, 28 September 2023 | 19:28 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam Catatan Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (29/12/2022). (ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-MUI TV)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam Catatan Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (29/12/2022). (ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-MUI TV)

RADARTUBAN-Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan terkait kontroversi pewarna makanan dan kosmetik dari serangga Cochineal yang disebut karmin.

Dikutip dari Antara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan pewarna makanan yang berasal dari serangga Cochineal halal digunakan.

"Karena pada hakikatnya dia halal dan tidak membahayakan," ujar Niam dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/9).

Editor : Amin Fauzie
#cochineal #kosmetik #fatwa #MUI #halal #pewarna #serangga #Karmin #majelis ulama indonesia #institut pertanian bogor #ipb