RADARTUBAN-TikTok Indonesia bakal menutup layanan belanja mulai Rabu (4/10) pukul 17.00 WIB.
Keputusan tersebut disampaikan TikTok Indonesia melalui laman resminya Selasa (3/10).
TikTok menyatakan pihaknya menghormati dan mematuhi peraturan perundangan di Indonesia.
"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar TikTok Indonesia di Jakarta, Selasa (3/10), sebagaimana dikutip dari Antara.
TikTok Indonesia juga menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah dan rencana ke depannya.
Seperti diberitakan, pemerintah Indonesia mengecam keras platform TikTok Shop karena
menjual produk cross border dengan harga yang sangat murah.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut layanan tersebut terindikasi melakukan predatory pricing atau menjual barang jauh di bawah harga modal.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur platform sosial commerce hanya untuk promosi barang atau jasa.
Media sosial tersebut dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Peraturan tersebut juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Aturan tersebut dibuat untuk melindungi 67 juta pelaku UMKM di tanah air. Dari 67 juta pelaku tersebut, tercatat 22,81 juta UMKM melakukan on-boarding atau digitalisasi ke platform daring.
Jumlah tersebut mendekati target digitalisasi yang telah ditetapkan pemerintah, yakni 30 juta UMKM di Indonesia pada 2024.(ds)