RADARTUBAN - Kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo(SYL) memasuki tahap penyidikan.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (7/10), sebagaimana dikutip dari Antara.
Ade mengatakan, sebelum status penyelidikan naik ke tahap penyidikan, dilaksanakan gelar perkara pada Jumat (6/10).
Dia menjelaskan, kasus tindak pidana korupsi dimaksud berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020 hingga 2023.
"Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP," terangnya.
Ade menyebut setelah meningkat ke tahap penyidikan, akan diterbitkan surat perintah penyidikan.
"(Surat perintah) untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata dia.
Dalam penanganan kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang.
"Setelah terbitnya surat perintah penyelidikan tertanggal 21 Agustus 2023, kemudian tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap enam orang," kata Ade Safri saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/10).
Ade mengungkapkan, enam orang yang telah diperiksa di antaranya Syahrul Yasin Limpo, sopir, dan ajudan yang bersangkutan.(ds)
Editor : Muhammad Azlan Syah