RADARTUBAN - Kekerasan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur, 31, anak anggota DPR RI Edward Tannur terhadap Dini Sera Afrianti alias Andini, 27, sangat bengis dan bereskalasi.
Fakta tersebut dibeberkan pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.
Dia menerangkan, dari urutan kronologi tersebut, terindikasi
perilaku kekerasan Gregorius Ronald Tannur bereskalasi.
Mulai menyasar organ tubuh bagian bawah, kaki hingga ke organ tubuh bagian atas, kepala.
"Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil)," paparnya, Sabtu (7/10), sebagaimana dikutip dari Antara.
Menurut Reza eskalasi kekerasan sedemikian rupa, ditambah tidak ada yang meleset dari organ vital korban yang tanpa jeda menabrak dengan kekerasan sebelumnya, mengindikasikan pelaku berada dalam tingkat kesadaran yang memadai.
Dalam kondisi tersebut, Gregorius masih memungkinkan meredam, bahkan menghentikan perbuatannya.
Alih-alih menghentikan tindakannya, kata Reza,
dalam kondisi kesadaran tersebut Gregorius justru menaikkan intensitas kekerasan terhadap sasaran.
Dia menilai hal tersebut menjadi penanda bahwa anak anggota DPR RI Edward Tannur tersebut sengaja tidak memfungsikan kontrol dirinya untuk menahan, bahkan menghentikan serangan.
"Tapi justru memfungsikan kontrol dirinya untuk meneruskan dan bahkan memperberat perilaku kekerasannya," papar akademisi dan praktisi psikologi forensik itu.
Dengan kondisi kesadaran dan aktivasi kontrol sedemikian rupa, lanjut Reza, Gregorius mampu untuk sampai pada pemikiran bahwa dia akan melakukan perbuatan yang dapat menewaskan korban.
Reza memerkirakan bahwa pada waktu itu di kepala Gregorius sudah muncul pemikiran atau imajinasi tentang kematian korban.
"Pada momen ketika pemikiran atau imajinasi kematian Andini itu muncul dalam benak Gregorius, maka dapat ditafsirkan lengkap alur perbuatan pelaku di mana perilaku kekerasan bereskalasi dan disertai dengan imajinasi tentang kematian sasaran," ujarnya.
Dengan pertimbangan tersebut, Reza mendorong penyidik Polrestabes Surabaya menerapkan pasal 338 terhadap pelaku sebagai tersangka kasus penganiayaan pemberatan yang mengakibatkan kematian Andini.
Kalau hanya pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP, kata dia, ancaman maksimalnya 15 tahun penjara.
Itu berarti Gregorius sebatas ditersangkakan sebagai pelaku penganiayaan dan atau kelalaian yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Untuk menerapkan pasal 338 KUHP, lanjut Reza, yang perlu diselidiki penyidik adalah ada tidaknya kontrol diri pada pelaku.
Untuk memastikannya, kata Reza, perlu ditemukan pola terjadinya kekerasan.
Di antaranya pola eskalasi perilaku kekerasan Gregorius terhadap Andini.
Perlu ditemukan juga rentang waktu kekerasan secara keseluruhan dengan mengecek interval antara episode kekerasan yang satu dan lainnya.
Hal lain yang tak bisa diabadikan adalah memeriksa ponsel korban dan pelaku untuk memantapkan ada tidaknya pesan atau komunikasi yang menggenapi eskalasi kekerasan Gregorius terhadap Andini.
"Maaf, periksa apakah Andini dalam keadaan hamil atau kondisi-kondisi fisik lainnya yang bisa menjadi pretext bagi
Gregorius untuk melenyapkannya," kata Reza.
Selanjutnya, ukur kadar alkohol dalam tubuh Gregorius. Apakah kadar alkohol tersebut berada pada level yang masih memungkinkan dia melakukan kontrol terhadap pikiran dan perilakunya sendiri.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Korbannya adalah Dini Sera Afrianti, 29, janda satu anak yang baru menjalin hubungan dengan tersangka selama lima bulan terakhir.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce di Surabaya menerangkan, penganiayaan terjadi setelah pasangan kekasih itu menghabiskan malam di suatu tempat hiburan di kawasan Surabaya Barat.
Saat hendak pulang, pasangan kekasih tersebut cekcok di area parkir tempat hiburan malam yang berujung penganiayaan terhadap perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat itu.
Kapolrestabes menyebut sejumlah saksi melihat Gregorius menendang kekasihnya di bagian kaki hingga jatuh tersungkur.
Saksi juga melihat pelaku memukul kepala korban hingga mengakibatkannya tak berdaya.
Setelah dianiaya, Andini dinaikkan ke mobil.
Dalam perjalanan, korban terlempar dari mobil dan kemudian terlindas.
Terlemparnya Andini diduga akibat pintunya tidak tertutup rapat saat mobil melaju kencang.
Tersangka Gregorius sempat membawa pulang Andini ke tempat tinggalnya di Apartemen Tanglin Surabaya.
Di apartemennya, pelaku berusaha memberikan pertolongan kompresi dada dan napas buatan.
Karena belum sadar, pelaku melarikan korban ke sebuah rumah sakit, namun nyawa korban tidak terselamatkan.(ds)