RADARTUBAN- Polri didesak untuk tidak terburu-buru menyampaikan pernyataan terkait dugaan pelanggaran terhadap Syahrul Yasin Limpo atas kepemilikan 12 pucuk senjata api (senpi).
“Sebelum Baintelkam menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap senjata api tersebut, Polri tidak boleh langsung menyatakan adanya pelanggaran,” tegas Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, sebagaimana dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, Polri harus memastikan apakah kepemilikan senpi tersebut dilengkapi surat izin atau tidak.
Menurut Sugeng, keberadaan senpi tersebut bisa saja sebagai barang koleksi yang diberikan oleh pihak-pihak tertentu.
Karena itu, harus dilakukan pemeriksaan secara tuntas. "Ini juga harus didalami," tegasnya.
Ketika masih menjabat menteri pertanian (mentan), rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/9) dan Jumat (29/9).
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan uang puluhan miliar dan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi yang membelitnya.
Temuan lain dalam penggeledahan tersebut 12 pucuk senpi.
Senpi temuan tersebut kemudian diamankan di Baintelkam Polri.
‘’Tentunya akan diteliti, akan dicocokkan dengan data yang ada di Baintelkam,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (3/10).(ds)
Editor : Muhammad Azlan Syah