Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Jimly: Perlu Aturan yang Memisahkan Parpol dan Ormas

Dwi Setiyawan • Minggu, 8 Oktober 2023 | 18:20 WIB
Photo
Photo

RADARTUBAN- Aturan yang memisahkan antara partai politik (parpol) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) mendesak dibuat pemerintah bersama DPR. 

Pendapat tersebut disampaikan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie. 

"Kini, setiap partai memiliki ormasnya masing-masing, yang (ormas itu seharusnya) akan ikut bubar jika partai tersebut dibubarkan oleh hukum," kata Jimly pada diskusi Indonesian Youth Democracy Forum (IYDF) di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara. 

Dia mengatakan, saat ini ormas menjadi salah satu dari empat cabang baru kekuasaan selain negara, korporasi, dan media.

"Ada empat cabang kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif, dan mixed function (lembaga yang memiliki dua peran atau lebih). Namun, kini ada empat cabang lain, yaitu negara, ormas, korporasi, dan media," jelas mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Menuru Jimly, totalitarianisme gaya baru akan muncul jika kepala negara dapat menguasai keempat cabang baru kekuasaan tersebut.

"Saya suka sikap ketua umum PBNU yang kini dijabat (Yahya Cholil Staquf), yang menjauhkan organisasinya dari partai politik apa pun," tegasnya.

Selain itu, kata Jimly, perlu dirumuskan pula aturan yang melarang rangkap jabatan dan konflik kepentingan. 

Harapannya, tidak ada friksi yang dapat merusak demokrasi di Indonesia.

"Konflik kepentingan antara bisnis dan politik sekarang banyak terjadi di mana-mana," ungkap mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu. 

Jimly menyarankan untuk kembali mempertimbangkan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 karena banyak aturan di dalamnya yang justru menghambat pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

"Banyak pasal yang membuat implementasi demokrasi di Indonesia menjadi kurang baik, misalnya DPD tidak diberikan kekuasaan (kewenangan membentuk undang-undang)," ujarnya. 

IYDF diikuti 20 pemuda dari seluruh penjuru Indonesia untuk berdialog dengan lembaga dan ormas di seluruh tanah air dalam merumuskan pernyataan bersama untuk membuat pelaksanaan demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik.(ds)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#undang undang #Ormas #jimly #aturan #parpol