RADARTUBAN - Foto yang menunjukkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan badminton dipastikan keasliannya dan bukan hasil montase.
Dikutip dari Tribunnews.com, kepastian foto Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berada di tempat yang sama dan pada satu momen tersebut disampaikan pakar telematika Roy Suryo.
"Jawaban saya jelas, foto tersebut memang 100 persen asli. Tetapi memang bukan foto dua orang saja," kata Roy yang mengaku sering ditanya terkait keaslian foto Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo, Minggu (8/10).
Roy Suryo memerkirakan setidaknya minimal ada empat orang di ruang tersebut.
Selain Firli Bahuri dan SYL, ada orang yang duduk di sebelah kanan SYL.
Satu orang lain yang diduga memotretnya.
Pertemuan tersebut diperkirakan terjadi pada Maret 2022.
"Memang kedua foto itu terpaut beberapa saat atau tidak berurutan. Tampak pada foto kanan, SYL masih menggunakan jaket, dan sesudahnya dilepas. Juga benda-benda di antaranya sudah berubah posisi, meskipun bangkunya masih sama," kata Roy.
Firli Bahuri dan SYL diduga bertemu di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Jalan Mangga Besar V, Jakarta Barat.
Gedung GOR Tangki berwarna perpaduan antara kuning dengan oranye.
Mantan atlet badminton yang juga tandem bermain Firli, Eddy Hartono mengaku tahu persis pertemuan tersebut lantaran berada di lokasi.
Dia menampik jika foto yang beredar itu hanya antara Firli dengan SYL.
"Bukan foto berdua melainkan rame-rame," ujar Eddy, Sabtu (7/10).
Atlit badminton lainya, Trikus mengatakan dirinya juga kaget melihat foto Firli dan SYL yang viral dengan narasi pertemuan itu terjadi berdua.
"Kok yang tersebar foto berdua," kata Trikus.
Ketua KPK Firli Bahuri membantah tuduhan pemerasan terhadap SYL saat masih menjadi mentan.
Foto itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo.
Firli menegaskan pertemuan itu tak lain hanyalah untuk olahraga.
Firli mengatakan dirinya memiliki hobi olahraga bulu tangkis yang dijalankan rutin dua kali seminggu.
"Untuk menjaga kebugaran dan kesehatan saya memang saya sering melakukan olahraga bulu tangkis, ya setidaknya itu dua kali dalam seminggu," ujar Firli, Jumat (6/10).
Firli menegaskan tidak mungkin bertemu dengan SYL di tempat terbuka, seperti lapangan bulu tangkis.
Apalagi melakukan pemerasan terhadap Syahrul senilai Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura.
"Dan tempat itu adalah tempat terbuka, jadi saya kira tidak akan pernah bertemu (orang di tempat itu)’’ ujarnya.
"Apalagi kalau seandainya ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah 1 miliar dollar (Singapura), itu saya baca ya. Saya pastikan itu tidak ada, bawanya itu 1 miliar dollar (itu) banyak loh. Kedua, siapa yang mau ngasih 1 miliar dollar?" sambung Firli.
Firli mengaku tak pernah bertemu dengen SYL di tempat lain selain lapangan bulu tangkis itu.
Menurut dia, dirinya hanya berkomunikasi dengan SYL ketika bertemu di rapat terbatas atau sidang kabinet.
Kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo memasuki tahap penyidikan.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (7/10).
Ade mengatakan, sebelum status penyelidikan naik ke tahap penyidikan, dilaksanakan gelar perkara pada Jumat (6/10).
Dia menjelaskan, kasus tindak pidana korupsi dimaksud berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020 hingga 2023.
"Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP," terangnya.
Ade menyebut setelah meningkat ke tahap penyidikan, akan diterbitkan surat perintah penyidikan.
"(Surat perintah) untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata dia.
Dalam penanganan kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang.
"Setelah terbitnya surat perintah penyelidikan tertanggal 21 Agustus 2023, kemudian tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap enam orang," kata Ade Safri saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/10).
Ade mengungkapkan, enam orang yang telah diperiksa di antaranya Syahrul Yasin Limpo, sopir, dan ajudan yang bersangkutan.(ds)