Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pemerintah Didesak Tutup Lazada dan Shopee, Mendag: E-commerce Tidak Mungkin Ditutup

Dwi Setiyawan • Rabu, 11 Oktober 2023 | 01:00 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/10/2023). ANTARA/Indra Arief Pribadi
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/10/2023). ANTARA/Indra Arief Pribadi

RADARTUBAN-Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan niaga elektronik atau e-commerce tidak mungkin ditutup seluruhnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Mendag Zulhas terkait keluhan pedagang Pasar Tanah Abang yang mendesak ditutupnya platform e-commerce Lazada dan Shopee, seperti halnya TikTok Shop.

"Ya enggak bisa, itu kan keniscayaan justru pedagang yang harus belajar online," ujar Zulkifli usai meninjau pedagang di ITC Cempaka Mas, Jakarta, Selasa (10/10, sebagaimana dilansir dari Antara.

Dia justru mengimbau pedagang konvensional untuk melek digital.

Zulhas mengatakan, seharusnya pedagang mulai belajar perdagangan digital agar toko fisik dan toko daring bisa berjalan beriringan.

"Makanya diatur, makanya yang belum ngerti, belum belajar, kita nanti ajari. Nanti tokonya di sini (ITC Cempaka Mas), tapi bisa jualan juga secara online," tegasnya.

Kemendag melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, mengatur sejumlah aspek
seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce.

Permendag 31/2023 juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Disediakan juga positive list atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross-border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Regulasi tersebut juga menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada lokapasar dalam negeri, yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, serta asal pengiriman barang.

Permendag juga melarang lokapasar dan social commerce untuk berperan sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dan afiliasi.

Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.

Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2023 yang bertujuan melindungi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang kalah saing dengan platform TikTok Shop karena melakukan predatory pricing. (ds)

Editor : Amin Fauzie
#Mendag #pedagang #e-commerce #lazada #tiktok shop #pasar tanah abang #shopee #niaga elektronik #Zulhas