RADARTUBAN-Setelah mendapat surat panggilan kedua dari Polda Metro Jaya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) akhirnya memenuhi panggil penyidik Polda untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Kesediaan Firli itu pun dengan permintaan pemeriksaan berlangsung di gedung Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Entah apa pertimbangan Firli hanya mau diperiksa di Bareskrim. Dia tidak menyampaikan alasannya.
Dikutip dari Antara, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, permintaan pimpinan KPK diperiksa di Bareskrim disampaikan dalam suratnya tertanggal 23 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik.
"Pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap ketua KPK RI, saudara FB sebagai saksi (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri, " kata Ade Safri dalam keterangan tertulis yang diterima Antara pada Selasa (24/10).
Dia menyatakan telah menindaklanjuti permintaan tersebut dengan berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan atau permintaan dari ketua KPK tersebut.
"Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku ketua KPK RI adalah penyidik gabungan (Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri), " kata mantan Kapolresta Surakarta itu.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil ulang Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Selasa (24/10).
"Untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (20/10).
Karena FB tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang lantaran alasan dinas dan baru menerima surat panggilan, pada hari itu juga penyidik Polda Metro kembali melayangkan surat panggilan.(ds)