RADARTUBAN — Desa Ngino, Kecamatan Semanding masih kental akan kebudayaan dan adat istiadatnya.
Itulah yang kemudian menginisiasi Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Ngino untuk mengajukan legalitas lembaga masyarakat adat desa setempat.
Berkas pengajuan legalisasi tersebut disampaikan kepada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Selasa (24/10) lalu.
Ketua Pokdarwis Desa Ngino Hartomo mengemukakan, Ngino merupakan salah satu desa di Kabupaten Tuban yang masih menjunjung tinggi kepercayaan para leluhur.
Sejauh ini, kata dia, masih banyak tradisi turun temurun yang terus dilakukan masyarakat.
Di antara tradisi itu, yakni upacara adat keleman atau ritual untuk mensyukuri padi yang telah berbunga dan sedekah bumi saat panen.
"Masih melekatnya sejumlah tradisi inilah yang kemudian mendorong Pokdarwis Desa Ngino mengajukan legalitas lembaga masyarakat adat," katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Nantinya, terang Hartomo, lembaga masyarakat adat ini menjadi semacam organisasi kemasyarakat.
Organisasi ini berisi masyarakat yang tumbuh dan berkembang di dalam suatu adat tertentu.
"Sama dengan legalitas yang kami ajukan. Namanya Lembaga Masyarakat Adat," paparnya.
Pria 43 tahun itu menyampaikan, pengajuan legalitas lembaga ini nantinya menjadi dasar dalam membentuk peraturan desa (perdes) yang mengatur lembaga masyarakat ada.
Di sisi lain, juga agar ada pihak yang menaungi dan bertanggung jawab atas segala yang berkaitan dengan pelaksanaan adat di desa setempat.
"Selain itu, supaya orang-orang yang datang ke sini mendapat informasi yang jelas," tuturnya.
Lebih lanjut, pengelola wisata Sendang Asmoro itu menerangkan, jika nantinya mendapat legalitas, Lembaga Masyarakat Adat Desa Ngino akan mendapatkan hak dan kewenangan dalam hal-hal berkaitan dengan adat yang berjalan.
"Mereka (Lembaga Masyarakat Adat, Red) berwenang untuk mengatur, mengurus serta menyelesaikan perkara adat istiadat di desa ini," tandasnya. (sel/tok)
Editor : Muhammad Azlan Syah