RADARTUBAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang didalami sejak 2020 atau tiga tahun lalu sebelum akhirnya melanjutkan kembali. Apa kaitan terhentinya penyelidikan kasus tersebut hingga mencuatnya kasus pertemuan pimpinan KPK dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo?
Hal yang diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata setelah diperiksa Dewan Pengawas KPK, Senin (30/10), memunculkan benang merah atas dua hal tersebut.
Alex menjelaskan, KPK menerima laporan dugaan korupsi di Kementan sejak Januari 2020.
"Betul, pada bulan Januari 2020. Betul ini saya punya catatan, pada Februari 2020 betul ada laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," kata dia di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, laporan tersebut tidak langsung ditindaklanjuti. Laporan itu baru ditindaklanjuti setahun kemudian, yakni pada Januari 2021 dengan melakukan pengumpulan informasi.
Pada April 2021, kata Alex, satgas penyelidikan KKP menyatakan laporan tersebut dinilai layak untuk dimulai penyelidikan. Namun, laporan tersebut akhirnya tidak dilanjutkan hingga akhirnya institusinya menerima pengaduan masyarakat yang berbeda terkait dugaan korupsi di Kementan.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan berakhir dengan penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
"Jadi, kemarin yang mana Pak Alex sprinlidik (surat perintah penyelidikan) yang kita tetapkan tersangka? Itu informasi dari dumas (pengaduan masyarakat) dan sebagian ada dari dumas juga," ujarnya.
Alex juga menyampaikan, dalam klarifikasi Dewas KPK, dirinya juga dimintai keterangan soal pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Pada umumnya terkait dengan dugaan pemerasan, juga klarifikasi terkait dengan foto, itu aja yang ditanyakan. Terkait dengan pemerasan, saya kan nggak tahu peristiwanya seperti apa," kata Alex.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewas KPK setelah beredarnya foto dirinya sedang ngobrol dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dasar laporan tersebut Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di lembaga antirasuah.
Firli Bahuri kemudian memberikan pernyataan bahwa foto dirinya bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diambil sebelum yang bersangkutan berperkara di lembaga antirasuah.
"Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022 dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/10).
Firli kemudian mengungkapkan bahwa perkara di Kementan mulai masuk ke tahap penyelidikan KPK pada sekitar Januari 2023.
"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujarnya.
Purnawirawan Polri berbintang tiga itu menegaskan bahwa pertemuan tersebut adalah bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak.(ds)
Editor : Kifani Amalija Putri