RADARTUBAN- Apabila hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti melanggar kode etik, maka Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa membatalkan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Berarti sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 7, (perkara) di-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung II MK, Jakarta, (Rabu (1/11) dikutip dari Antara.
Dia menegaskan, MKMK baru mengeluarkan putusan terkait pelanggaran kode etik pada Selasa (7/1). Itu setelah memeriksa pelapor dan isi laporannya, dan memeriksa semua hakim konstitusi.
Jimly juga terang-terangan mengatakan sembilan hakim MK berpotensi melanggar kode etik. Itu karena mereka ditengarai membiarkan institusinya memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.
"Sehingga sembilan hakim MK itu dituduh, semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya kita tanyakan satu-satu, ya masing-masing punya alasan," ujarnya.
Jimly juga mengatakan, enam hakim MK yang memiliki pendapat berbeda terkait permasalahan yang dilaporkan masyarakat kepada MKMK sudah diperiksa. "Jadi nanti ada saja yang ternyata benar kok, ikut memberi pembenaran, tapi ada juga yang sudah mengingatkan, tapi tidak efektif, ada juga yang pakewuh," ujarnya.
Selasa (31/10) dan Rabu (1/11), MKMK telah memeriksa enam hakim. Mereka adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.
MKMK akan kembali memeriksa tiga hakim konstitusi pada Kamis (2/11), yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.
Sebelumnya, Jimly mengatakan terdapat sepuluh poin persoalan yang ditemukan MKMK terkait MK, berdasarkan laporan dari masyarakat. Dengan pembiaran MK memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim, berarti total sebelas poin persoalan terkait MK yang dilaporkan masyarakat kepada MKMK.
Sepuluh poin lain yang disampaikan Jimly, antara lain, hakim tidak mengundurkan diri, padahal perkaranya memiliki kepentingan keluarga. Berikutnya, hakim konstitusi berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa,
hakim mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa dan
di dalamnya juga ada keluh kesah yang menggambarkan ada masalah dalam mekanisme pengambilan keputusan.
Hakim konstitusi, kata Jimly, juga dianggap melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal ke pihak luar dan dinilai melanggar prosedur registrasi yang diduga atas perintah hakim MK.
Selanjutnya, laporan pembentukan MKMK, mekanisme pengambilan putusan yang dinilai kacau, hakim konstitusi dituding
dijadikan alat politik praktis, permasalahan di internal hakim konstitusi yang diketahui pihak luar, dan hakim konstitusi diduga melakukan kebohongan terkait ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55.(ds)
Editor : Muhammad Azlan Syah