Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

MAKI: Kalau Ketua KPK Sewa Rumah di Kertanegara, Seharusnya Disebutkan dalam LHKPN

Dwi Setiyawan • Minggu, 5 November 2023 | 03:17 WIB
Photo
Photo

RADARTUBAN-Biaya sewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang diduga dijadikan tempat pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, sangat mungkin tidak dibayar ketua KPK tersebut.


Asumsi bukan Firli yang membayar disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.


Dikutip dari Antara, Boyamin mengatakan, bisa saja sewa rumah tersebut tidak dibayar Firli Bahuri lantaran tidak disebutkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

‘’Apabila pembayaran itu dilaporkan, maka terjadi pengurangan jumlah kekayaannya atau bisa jadi dibayarkan dari harta lain, berarti sama saja tidak dilaporkan dalam LHKPN adanya harta lain yang dimiliki,’’ ujarnya.


Dia berharap Dewan Pengawas KPK maupun penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo mendalami sebenar-benarnya jika betul-betul dibayar Pak Firli atau sebaliknya tidak dibayar Pak Firli.


Boyamin memastikan Dewan Pengawas KPK memiliki kemampuan untuk melacak bahwa uang sewa Rp650 juta itu apakah betul berasal dari Firli Bahuri atau pihak lain. Kalau dari pihak lain, berarti ada dugaan gratifikasi.


“Nah ini yang bisa melacak mestinya memang dewan pengawas, selain juga kalau ada dugaan gratifikasi maka mestinya penyidik Polda Metro Jaya sekalian mendalaminya, apakah benar dibayar Pak Firli sendiri atau dibayarkan pihak lain,” papar Boyamin.


Terkait dugaan gratifikasi tersebut, kata dia, dirinya belum mempunyai data. Kalau mengacu pernyataan pengacara Firli Bahuri disebutkan bahwa sewa rumah Kertanegara di bawah Rp 100 juta.


Pernyataan tersebut dibantah Alex Tirta, pemilik rumah yang menyebut biaya sewa sebesar Rp650 juta.


“Ini penting untuk didalami karena memang jangan-jangan bisa saja pernyataan pengacara Pak Firli itu hanya di bawah Rp100 juta, berarti ada uang Rp550 juta yang tidak bertuan ini.

Apakah diduga akhirnya nanti diklarifikasi Pak Firli dibayar olehnya atau pihak lain. Ini yang perlu didalami dewan pengawas dan Polda Metro Jaya,” ujar Boyamin.


Sementara itu, Ketua Harian Pengurus Provinsi (PP) PBSI DKI Jakarta Tirta Juwana Darmadji (Alex Tirta) mengungkapkan, Ketua KPK Firli Bahuri menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, karena dekat kantor.


"Beliau ini mungkin karena rumahnya jauh, jadi ya barangkali tempat tidur, dekat sama kantor beliau. Jadi pada saat beliau lagi berkebutuhan, jadi tempat itu cocok. Saya kira itu ya," katanya usai diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Jumat (3/11) malam.

Alex menambahkan, dirinya mengenal Firli Bahuri sejak lama, namun dia tidak memerinci sejak kapan.


"Saya sudah lama ya kenal sama beliau. Jadi memang sahabat saya dan khususnya beliau ini kan senang bulu tangkis, saya juga suka bulu tangkis," ujarnya.


Alex juga mengatakan, rumah Kertanegara tersebut awalnya disewanya, namun kemudian diteruskan Firli. ‘’Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik. Jadi itu aja ya, " katanya.(ds)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#KPK #Boyamin Saiman #maki #mentan #Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi #kebayoran baru #Tirta Juwana Darmadji #Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara #syahrul yasin limpo #pbsi #Polda Metro Jaya #kartanegara #Alex Tirta #LHKPN #firli bahuri #pengacara #penyidik