Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Parpol Pengusung Prabowo-Gibran Yakin MKMK Tak Batalkan Batas Usia Capres-Cawapres

Dwi Setiyawan • Selasa, 7 November 2023 | 04:55 WIB
Photo
Photo

RADARTUBAN-Barisan partai pengusung dan pendukung pasangan bakal capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kembali menunjukkan keyakinannya terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang tidak akan mengubah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batasan usia capres dan cawapres.


Keyakinan tersebut disampaikan Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11). ‘’Kami tentu berkeyakinan bahwa MKMK sesuai kewenangannya tidak akan mengubah hasil keputusan dari MK yang telah dikeluarkan terkait dengan batasan umur calon presiden maupun calon wakil presiden," kata Ace dilansir dari Antara.

Dia menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga apa yang dihasilkan sudah sepatutnya dihormati.


"Harus kembalikan kepada konstitusi kita bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi itu sifatnya adalah final dan mengikat, dan karena itu kita harus menghormati terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujarnya.


Dia juga meyakini MKMK akan mengeluarkan keputusan tepat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK. "Kami serahkan sepenuhnya kepada anggota dewan etik dari MKMK tersebut, dan saya yakin sebagai mantan serta hakim konstitusi mereka akan mengetahui seharusnya keputusan apa yang tepat di dalam memutuskan majelis kehormatan tersebut," tuturnya.


Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga menilai putusan MKMK tidak akan mengubah putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.


"Menurut kami putusan MKMK ini kan tidak akan mengubah apa pun bahwa kemudian pasangan calon sudah mendaftar, persyaratan-nya lengkap, dan tinggal ditetapkan oleh KPU itu adalah memang yang sudah seharusnya begitu menurut peraturan yang berlaku," kata Dasco.


Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Dia juga menyebut MKMK sebagai lembaga yang menangani dugaan pelanggaran kode etik hakim MK tidak bisa membatalkan.(ds)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#Partai #MKMK #gerindra #Golkar #kode etik #Usia #prabowo #Mahkamah Konstisusi #cawapres #gibran #keputusan #Ace Hasan Syadzily #capres