RADARTUBAN – Selama serangan membabi buta Israel terhadap Palestina, jagat maya viral dengan seruan memboikot produk yang terafiliasi dengan negara zionis tersebut.
Seruan boikot produk Israel tersebut dikuatkan dengan rilis fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Di swalayan Bravo dan Samudra, sejumlah minimarket berjaringan, serta toko di Tuban, Jawa Timur selama Rabu (15/11) hingga Jumat (17/11), tidak terlihat tanda-tanda pengaruh seruan boikot produk Israel.
Sejumlah produksi yang terindikasi berafiliasi dengan negara tersebut masih dibeli sebagian besar masyarakat Tuban. ‘’Masih dibeli. Nggak ngaruh,’’ ujar salah seorang karyawati minimarket berjaringan di Jalan Basuki Rachmad, Tuban ketika disebut sejumlah produk yang ‘’berbau’’ Israel.
Pernyataan senada juga disampaikan seorang pemilik toko. ‘’Saya kok malah nggak tahu. Semua laku. Biasa-biasa saja,’’ ujar Hamzah, salah satu pemilik toko di Kecamatan Tuban.
Fatwa MUI tersebut merekomendasikan agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau produk yang mendukungnya.
Meski tak ditegaskan haram, banyak hoaks bertebaran yang menyatakan bahwa penggunaan produk berafiliasi dengan Israel itu haram.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Tuban Astar Bakhroni mengatakan, gerakan aksi boikot produk berafiliasi dengan Israel tak berpengaruh pada masyarakat Bumi Ronggolawe.
LBMNU Tuban, kata Bakhroni, belum menyampaikan agenda pembahasan terkait pemboikotan produk yang terafiliasi dengan Israel seperti yang beredar di media sosial. ‘’Belum ada wacana membahas itu," tegasnya.
Menurut pandangan Bakhroni, sapaan akrabnya, fatwa MUI terkait dukungan terhadap Palestina, sah dilakukan. Itu karena Indonesia juga negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.
Sedangkan terkait sikap untuk boikot produk tertentu merupakan hak setiap individu. ‘’Karena semua muslim itu bersaudara, jadi sah-sah saja memberikan dukungan terhadap Palestina,” ujar pendidik Yayasan Al Mishbah Tuban itu.
Bakhroni juga mengimbau masyarakat untuk berpikir dan bertindak cerdas agar tidak mengikuti arus yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, sebuah keputusan harus didasari oleh ilmu. Tidak sekadar ikut-ikutan tren yang justru merugikan diri sendiri atau orang lain. ‘’Namun, jika (aksi boikot produk) ada faktor kepentingan lain seperti politik, kami no comment,” tegasnya.
Wapres Ma’ruf Amin juga merespons fatwa MUI terkait boikot produk berafiliasi Israel. Melalui wapresri.go.id, dia meminta agar pihak yang berwenang dapat memilah produk-produk yang benar-benar mendukung dan terafiliasi dengan Israel.
“Memang itu nanti harus pemerintah atau pihak-pihak yang tertentu yang harus juga menyeleksi,” ungkap wapres.
Dia menegaskan, sejauh ini MUI tidak secara eksplisit mengeluarkan daftar perusahaan atau produk yang pro Israel. Dengan adanya seleksi tersebut, diharapkan tidak ada perusahaan yang sebenarnya tidak mendukung Israel, namun turut dirugikan.
“MUI kan tidak mengatakan perusahaan ini, perusahaan ini, nanti [diseleksi, Red] perusahaan-perusahaan apa saja yang memang itu dianggap berafiliasi dan memberikan bantuan. Sebab, kalau tidak, nanti ke mana-mana, ini supaya nanti jangan merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Wapres juga menyampaikan, tujuan utama MUI mengeluarkan fatwa tersebut untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan menghentikan kebiadaban Israel di Gaza.
“Sekarang sudah dianggap sebagai genosida, sudah pembunuhan massal, ini harus ada berbagai upaya [untuk menghentikannya, Re],” tandasnya.(fit/ds)