Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Polda Jatim: Perlintasan Sebidang KA Wajib Berpalang Pintu, Terungkap Penumpang Elf Sepulang Reuni di Banyuwangi

Dwi Setiyawan • Selasa, 21 November 2023 | 13:58 WIB
Petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun melakukan perawatan sejumlah jalur KA yang berada di beberapa perlintasan
Petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun melakukan perawatan sejumlah jalur KA yang berada di beberapa perlintasan

RADARTUBAN-Polda Jatim masih melakukan penyelidikan terhadap kecelakaan yang belakangan diketahui menimpa rombongan warga Kota Surabaya usai menghadiri acara reuni di Banyuwangi di perlintasan kereta api (KA) tanpa palang pintu di Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Minggu (19/11) sekitar pukul 19.53 WIB.

Di tengah penyelidikan kecelakaan yang mengakibatkan sebelas penumpang elf nopol N 7646 T meninggal dunia dan empat penumpang lain luka berat tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur Kombes Pol. Komarudin menegaskan perlunya setiap perlintasan sebidang KA wajib dipasangi rambu-rambu dan berpalang pintu.

"Aturan itu mengacu pada surat edaran dari menteri perhubungan," kata Komarudin saat dikonfirmasi Antara. 

Mengacu data Polda Jatim, pada awal 2023 tercatat 734 perlintasan sebidang KA yang belum berpalang pintu. 

Sejak Januari 2023, telah diajukan pengadaan palang pintu yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jatim dan melibatkan kepala daerah di kabupaten dan kota se-Jatim.

 

Komarudin mengungkapkan, jumlah perlintasan sebidang KA tanpa palang pintu terus bertambah seiring dengan pertumbuhan permukiman baru dengan akses jalan beririsan dengan perlintasan kereta api. ‘’Persoalannya, untuk membangun palang pintu di perlintasan kereta api sebidang memakan biaya mahal tergantung pada luasnya,’’ ujarnya.

Pada perlintasan sebidang yang tidak terlalu luas di wilayah Jatim, sedikitnya diperlukan biaya sebesar Rp300 juta. Bahkan, angka tersebut bisa mencapai miliaran rupiah jika bidang perlintasannya sangat luas.

Tingginya biaya itulah, kata dia, yang menjadi kendala pengadaan palang pintu pada perlintasan sebidang. Dia menyebut, khusus di wilayah Kabupaten Lumajang, terdapat 12 perlintasan sebidang KA tanpa palang pintu.

"Sebagian sedang dalam proses dipasang palang pintu dan masih butuh waktu menyelesaikannya," tuturnya. 

Hingga kini, lanjut dia, perlintasan sebidang KA tanpa palang pintu di wilayah Jatim terus menurun.

 

"Artinya, bahwa proses untuk melengkapi setiap perlintasan sebidang dengan palang pintu terus berjalan. Tentunya, kami akan melihat lebih jauh nanti untuk pelaksanaannya di lapangan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan dipicu dari elf nopol N 7646 T berwarna biru yang melaju dari selatan menuju utara tidak menyadari munculnya KA Probowangi dari timur (Banyuwangi). Akibat tabrakan keras tersebut, mobil elf ringsek dan terlempar sejauh 50 meter dari perlintasan. Sejumlah penumpang minibus tersebut terjepit dan terjebak di dalamnya.(ds)

Editor : Kifani Amalija Putri
#tabrakan #perlintasan kereta api #perlintasan sebidang #Kecelakaan #ka probowangi #palang pintu