Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

KPK: Penetapan Tersangka Firli Bahuri Tak Pengaruhi Koordinasi dengan Polri

Dwi Setiyawan • Jumat, 24 November 2023 | 01:10 WIB
Photo
Photo

RADARTUBAN- Ditetapkannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya dipastikan tak memengaruhi koordinasi dan komunikasi antar kedua lembaga penegak hukum tersebut.

Kepastian tak terganggunya hubungan KPK dan Polda Metro Jaya, terutama institusi Polri tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Koordinasi (KPK dengan Polri) tidak ada persoalan karena ini menyangkut lembaga, bukan personal. Jadi, kalau terkait dengan lembaga, ya, enggak terganggu," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11), dilansir dari Antara.

Alex menyebut salah satu contoh koordinasi KPK dengan Kementerian Pertanian masih tetap berjalan baik, meski lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan tersangka dan menahan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Sama saja kami berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian sekalipun menterinya sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan," tegasnya.

Alex juga menyampaikan, hingga saat ini Firli Bahuri masih aktif menjalankan tugas sebagai ketua KPK dan masih berstatus pegawai KPK.


KPK melalui biro hukumnya juga akan memberikan pendampingan hukum terhadap Firli.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (22/11).

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri.

Dia menerangkan, dalam kasus tersebut, Firli sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji, terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020—2023.


Firli ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 12 e atau pasal 12 b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 KUHP.(ds)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#KPK #komisi pemberantasan korupsi #menteri pertanian #lembaga #syahrul yasin limpo #ketua kpk #Polda Metro Jaya #hubungan #pemerasan #firli bahuri