RADARTUBAN-Apa tanggapan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11)?
Dikutip dari Antara, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, Firli Bahuri harus diberhentikan sementara melalui keputusan presiden (keppres).
"Itu tentu di tangan presiden. Memang di pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, jika ketua KPK (Firli Bahuri, Red) menjadi tersangka, maka itu diberhentikan sementara dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," tegas Syamsuddin Haris di Jakarta, Kamis (23/11).
Apakah Dewas KPK akan memberikan surat rekomendasi agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya? Haris mengatakan hal itu harus menunggu rampungnya pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan.
"Itu nanti setelah putusan etik itu dikeluarkan," ujarnya.
Dia memastikan proses pemeriksaan kode etik oleh Dewas KPK terhadap Firli tetap berjalan secara paralel dengan proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
Dia juga memastikan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan dengan seluruh pemangku kepentingan, kementerian, lembaga baik pemerintah pusat maupun di daerah, serta para pelaku usaha dan seluruh masyarakat Indonesia dalam memberantas korupsi.
"Terima kasih atas dukungan masyarakat kepada KPK selama ini, dan kami akan terus memberikan update terbaru mengenai kerja-kerja KPK secara transparan kepada publik," ujarnya. (ds)
Editor : Amin Fauzie