RADARTUBAN- Mabes Polri bakal mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Sekretariat Negara (Setneg).
Rencana mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri tersebut disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa.
"Ya (bakal dikirim ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan tersangka," ujarnya dikutip dari Antara.
Surat pemberitahuan inilah yang menjadi dasar presiden mengeluarkan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri.
Seperti disampaikan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris yang menyatakan Firli Bahuri harus diberhentikan sementara melalui keppres.
"Itu tentu di tangan presiden. Memang di pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, jika ketua KPK (Firli Bahuri, Red) menjadi tersangka, maka itu diberhentikan sementara dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," kata dia Kamis (23/11).
Selain menyampaikan surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri kepada Setneg,
Kombes Pol. Arief Adiharsa juga menyatakan penyidik akan merampungkan administrasi penyidikan. Setelah itu menentukan jadwal pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini," kata Arief.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian SYL pada Rabu (22/11) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11). (ds)