RADARTUBAN- Proses hukum dan admnistrasi pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berlangsung cepat.
Setelah Polda Metro Jaya Rabu (22/11), menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kamis (23/11), surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut dikirim Polda Metro melalui Mabes Polri ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Mabes Polri.
Kemensetneg tak kalah cepatnya memproses. Begitu surat diterima, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana langsung menyiapkan rancangan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri dan penetapan ketua sementara.
Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri dan menetapkan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara pun ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat (24/11) malam, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
Penandatanganan keppres di bandara tidak hanya menunjukkan betapa cepatnya administrasi pemberhentian purnawirawan polisi berangkat komjen tersebut, namun juga urgennya masalah tersebut, sehingga tanpa menunggu presiden berkantor.
Langkah tersebut belum selesai. Jumat (24/11), Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah dan menangkal (cekal) tersangka Firli Bahuri bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
"Surat tersebut sudah diterima Ditjen Imigrasi, ditujukan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang kita lakukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (24/11), dikutip dari Antara.
Sejauhmana urgennya masalah tersebut, hingga prosesnya begitu cepat dan terkesan terburu-buru. Sampai kini belum ada penjelasan dari Polda Metro Jaya maupun Kemensetneg.(ds)
Editor : Muhammad Azlan Syah