Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Sikapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Lemkapi Yakin Polda Metro Jaya Profesional dalam Menangani Perkara

Dwi Setiyawan • Senin, 27 November 2023 | 02:28 WIB
Photo
Photo

RADARTUBAN-Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) cukup yakin Polda Metro Jaya mengedepankan kehati-hatian, kecermatan, dan menjunjung profesionalisme dalam menetapkan Firli Bahuri, ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.


Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan, tahapan yang dilakukan Polda Metro Jaya sejak awal sudah mengikuti semua prosedur yang diatur dalam undang-undang.
Mulai dari penerimaan pengaduan, pemanggilan dan pemeriksaan 91 saksi termasuk tujuh saksi ahli, penyitaan barang bukti, pelaksanaan gelar perkara, hingga penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.


Dia menyebut Polda Metro Jaya juga sangat transparan dan membuka diri untuk disupervisi pihak lain. Termasuk penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dan pimpinan KPK sendiri.


"Kalau Firli Bahuri melakukan upaya hukum praperadilan, itu tidak ada masalah, karena penyidik Polda Metro Jaya sudah tentu siap mempertanggungjawabkan secara hukum," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu dilansir dari Antara.
Edi Hasibuan berharap semua pihak menghormati proses hukum, baik itu penetapan Firli sebagai tersangka ataupun proses praperadilannya.


Dia juga mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri tidak perlu dirisaukan karena merupakan hak sebagai tersangka yang dilindungi undang-undang.


Firli mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11) untuk meminta agar statusnya sebagai tersangka dibatalkan oleh hakim. Sidang perdana perkara ini akan digelar 11 Desember 2023.

"Kami melihat tidak ada yang perlu dirisaukan. Masalah upaya hukum praperadilan yang dilakukan Firli Bahuri sepenuhnya menjadi haknya sebagai warga negara," tegas dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai ketua KPK sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara, melalui Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023.(ds)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#pengadilan #prosedur #KPK #saksi #komisi pemberantasan korupsi #menteri pertanian #edi hasibuan #hak #proses #tersangka #syahrul yasin limpo #nonaktif #Nawawi Pomolango #Undang-undang #Perkara #Polda Metro Jaya #barang bukti #pemerasan #firli bahuri #keppres #lemkapi