Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Setelah Ditetapkan Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Dicekal ke Luar Negeri

Dwi Setiyawan • Jumat, 1 Desember 2023 | 03:13 WIB
Arsip - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kemeja putih) menyambangi KPK untuk memberikan klarifikasi atas laporan IPW di Jakarta, Senin (20/3). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Arsip - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kemeja putih) menyambangi KPK untuk memberikan klarifikasi atas laporan IPW di Jakarta, Senin (20/3). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

RADARTUBAN-Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap, komisi antirasuah mengumumkan pencegahan dan penangkalan (cekal) ke luar negeri kepada yang bersangkutan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pengajuan cekal sudah disampaikan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Rabu (29/11).

Tak hanya Eddy Hiariej, kata dia, KPK juga mengajukan cekal kepada empat orang lainnya. Mereka adalah pengacara dan pihak swasta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.

‘’Pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri tersebut berlaku selama enam bulan sejak 29 November 2023,’’ kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11), dikutip dari Antara.

Dia menerangkan, cekal dilakukan agar para pihak tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan untuk proses penyidikan.

Edward Omar Sharif Hiariej dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar pada 14/3 lalu. Selain Eddy Hiariej, dilaporkan juga Yogi Ari Rukmana, asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi. Gratifikasi tersebut terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Ricky Herbert Parulian Sitohang, penasihat hukum Eddy Hiariej membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.
Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi Andika adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.
Ricky juga menegaskan kliennya tidak mengetahui soal apa saja yang dikerjakan setelah menerima dana tersebut. "Tidak ada relevansinya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Profesor Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Profesor Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Profesor  Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," katanya.
Kamis (9/11), KPK menyatakan telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.
 
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
 
Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka adalah empat tersangka dari tiga penerima dan satu pemberi. (ds)

Editor : Amin Fauzie
#KPK #wamenkumham #Eddy Hiariej Dicekal ke Luar Negeri #kasus dugaan penerimaan suap #dugaan menerima gratifikasi