RADARTUBAN-Pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo terkait intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus korupsi e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto diduga bermotif politik.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
“Saya melihat ini ada motif tertentu. Setidaknya ada motif politik,” kata dia dalam keterangan melalui video, Selasa (5/12), dikutip dari Antara.
Moeldoko juga mempertanyakan mengapa kasus tersebut kembali dipersoalkan sekarang.
"Mengapa pernyataan ini baru disampaikan sekarang. Kan kita tahu persoalan ini dimulai tahun 2017, kenapa baru sekarang dan saat situasi negara sedang menghadapi situasi perpolitikan yang cukup meningkat,” kata mantan Panglima TNI itu.
Moeldoko menyebut objek dan subjek hukum kasus tersebut sudah jelas. Apalagi, Setya Novanto sudah divonis hukuman penjara 15 tahun.
“Kebijakan Presiden Joko Widodo dalam penegakan persoalan korupsi sangat clear dan jelas. Tidak pernah pandang bulu dan sangat tegas,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga mempertanyakan tujuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah diminta dirinya menghentikan kasus hukum mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) terkait korupsi e-KTP.
"Untuk apa diramaikan? Itu kepentingan apa diramaikan, itu untuk kepentingan apa?" tanya Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin (4/12).
Jokowi menekankan saat kasus e-KTP bergulir, dirinya jelas-jelas meminta Setya Novanto mengikuti proses hukum.
Terbukti, proses hukum terhadap Setya Novanto pun berjalan hingga divonis hukum berat 15 tahun. (ds)
Editor : Amin Fauzie