RADARTUBAN - Biaya perawatan seluruh pasien penderita penyakit yang disebabkan rokok jauh lebih besar dibandingkan dengan penerimaan cukai rokok. Fakta tersebut dibeberkan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eva Susanti.
"Biaya perawatan untuk penyakit akibat merokok tiga kali lipat lebih tinggi daripada cukai yang diterima negara," kata Eva dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (5/12), dilansir dari Antara.
Eva mengutip hasil studi terkait nilai kerugian ekonomi makro yang timbul akibat konsumsi rokok pada 2017 yang menembus angka Rp 432,8 triliun. Bandingkan dengan penerimaan cukai hasil tembakau hanya sebanyak Rp147,7 triliun.
Mengacu hasil studi yang berlangsung pada 2020 tersebut, dia mengatakan, otal 4,9 juta kasus penyakit akibat rokok dengan 209.429 kematian pada 2017.
Menurut dia, tercatat 21 penyakit yang disebabkan karena penggunaan produk tembakau dan sebelas di antaranya merupakan penyakit kanker.
Guna menurunkan angka kejadian penyakit akibat merokok, kata Eva, Kemenkes menurunkan prevalensi perokok berusia 10 sampai 18 tahun menjadi 8,7 persen. Angka tersebut sesuai target rencana Ppmbangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024.
"Kita fokus pada penurunan prevalensi merokok anak dan remaja, karena terjadi kenaikan prevalensi merokok remaja yang cukup tinggi dari tahun 2013 ke tahun 2018. Berdasarkan riset kesehatan dasar, faktornya dari banyaknya iklan dan promosi rokok," ujar Eva.
Ia menambahkan, prevalensi perokok di kalangan anak dan remaja tercatat meningkat dari 1,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.
Eva juga menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan penyusunan aturan mengenai pengendalian penggunaan zat adiktif berupa produk tembakau dan pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah soal itu.
Menurut dia, Kementerian Kesehatan melibatkan organisasi profesi, pakar kesehatan, koalisi pengendali tembakau, masyarakat korban rokok, dan forum anak dalam penyusunan rancangan peraturan pemerintah tentang zat adiktif berupa produk tembakau.
Selain itu, pemerintah tengah mempelajari praktik-praktik baik yang dijalankan di negara-negara anggota ASEAN dan G20.
"Untuk menuju Indonesia Emas 2045 dalam menghasilkan masyarakat sehat, kita baru bisa apabila mengurangi risiko perilaku yang mengurangi hidup sehat, termasuk salah satunya merokok. Ekonomi maju tetapi kalau kesehatan masyarakatnya turun kan sia-sia," katanya.
Dia mengemukakan pentingnya kerja sama berkelanjutan antar-pemangku kepentingan dan masyarakat untuk menekan konsumsi rokok dalam upaya untuk mewujudkan masyarakat yang sehat.(ds)
Editor : Kifani Amalija Putri