RADARTUBAN-Untuk keempat kalinya, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/12).
Tidak seperti pemeriksaan sebelumnya yang melewati akses yang tidak terdeteksi oleh wartawan, pada pemeriksaan kali ini Firli Bahuri melewati lobi kantor Bareskrim, tempat wartawan menunggu narasumber.
Meski datang lebih awal sekitar pukul 09.12 WIB, dari agenda semula yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, dia menutup wajahnya dengan masker.
“Hari ini saya datang kembali ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan. Walaupun saya terkena batuk berat, tapi datang,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya yang dibagikan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara.
Firli menyebut dirinya sudah tiga kali dimintai keterangan pada tahap penyidikan, yaitu 24 Oktober, 16 November dan 1 Desember 2023.
Dari tiga kali pemeriksaan tersebut, dua kali pemeriksaan dengan status sebagai saksi dan satu kali sebagai tersangka.
Selain menjelaskan kehadiran dirinya untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai wujud menjunjung tinggi supremasi hukum, Firli juga menjelaskan alasannya menggunakan masker.
“Walau saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama,” ujar Firli.
Tim penasihat hukum Firli Bahuri mengatakan kliennya kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.
"Mengikuti semua mulai dari pemeriksaan tanggal 24 November kemarin sampai hari ini kami ikuti sudah empat kali ya, Pak Firli sangat kooperatif dan menghargai proses hukumnya," kata Ian Iskandar, tim penasihat hukum Firli Bahuri.
Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 12e atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sekitar 2020 sampai 2023. (ds)
Editor : Amin Fauzie