Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Mantan Penyidik KPK: Penahanan Firli Bahuri Jadi Kado Terindah Hari Anti Korupsi Sedunia untuk Masyarakat Indonesia

Dwi Setiyawan • Kamis, 7 Desember 2023 | 02:38 WIB
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12).
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12).

RADARTUBAN-Kalau pada pemeriksaan ketiga kalinya kepada Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Polda Metro Jaya belum menahan yang bersangkutan, diharapkan pada pemeriksaan keempat kalinya, Rabu (6/12) hari ini, penyidik tak perlu sungkan menahan.

Desakan tersebut disampaikan mantan penyidik KPK Yudi Purnomo.

Dia mengatakan, sudah saatnya Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan penyidik.

‘’Keberanian penyidik menahan akan menjadi kado terindah bagi masyarakat Indonesia dalam menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) tanggal 9 Desember 2023," kata Yudi di Jakarta, Rabu (6/12), dilansir dari Antara.
 
Dia mengatakan, pada pemeriksaan Firli sebagai tersangka kali ini, tidak banyak yang perlu didalami penyidik. Sebab, penyidik sudah melakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Jumat (1/12).
 
Yadi menyebut prosedur dan tahapan penyidikan sudah terpenuhi. Karena itu, penyidik Polda Metro Jaya tidak perlu sungkan lagi melakukan penahanan pascapemeriksaan tambahan pada hari ini.
 
Walaupun penahanan merupakan kewenangan Penyidik Polda Metro Jaya, kata dia, alasan obyektif sudah terpenuhi, yaitu kejahatan korupsi yang ancaman hukumannya di atas lima tahun.

"Apalagi Firli juga disangkakan pasal 12B UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," tegas mantan ketua Wadah Pegawai KPK itu.

Yadi menyampaikan, alasan subyektif dilakukan penahanan kalau tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan atau merusak barang bukti.

"Seharusnya alasan subyektif ini sudah terpenuhi," ujarnya.

Terlebih, Firli juga sudah dicekal dan tidak bisa keluar negeri. Juga berstatus ketua nonaktif KPK.
 
Yudi menambahkan, penahanan terhadap Firli memudahkah penyidik Polda Metro Jaya untuk kerja kerja penyidik dalam menuntaskan kasus tersebut.
 
"Karena pelaku korupsi apa pun jabatan pelakunya termasuk ketua KPK akan ditindak tegas sebagai bukti negara ini melawan korupsi," tandas Yudi.

Firli Bahuri yang memenuhi panggilan penyidik untuk agenda pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/12), Firli tidak menyampaikan statemen lisan. Dia hanya menyampaikan pernyataan tertulis. Itu pun itu terkait alasannya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama dan bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. (ds)

Editor : Amin Fauzie
#KPK #Harkodia #Hari Anti Korupsi Sedunia #firli bahuri #9 Desember 2023