RADARTUBAN-Kian kuat indikasi keterlibatan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam arus gelombang pengungsi Rohingya ke Indonesia, sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jumat (8/12), tim Satgas Polres Lhokseumawe, Aceh membongkar jaringan penjemput pengungsi di tempat penampungan sementara yang menempati bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe, di Kecamatan Blang Mangat.
Untuk sementara diamankan tiga orang yang bertugas menjemput. Ketiga orang tersebut berinisial RM 50, HU, 41, dan DA, 25 warga Kota Lhokseumawe, Aceh.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto menerangkan, ketika diperiksa, ketiga orang tersebut mengaku dihubungi melalui sambungan telepon oleh seseorang berinisial KH.
Dijanjikan imbalan dengan jumlah tertentu, mereka diminta menjemput warga asing untuk dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot selanjutnya diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH.
Dia menyampaikan, dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil Xenia, 3 unit ponsel, 2 KTP, dan uang Rp 1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.
‘’Para tersangka dijerat pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp 600 juta,’’ dia dikutip dari Antara.
Henki menjelaskan, diringkusnya tiga orang tersebut berkat pengembangkan penangkapan enam pengungsi Rohingya dari tempat penampungan sementara bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe, di Kecamatan Blang Mangat.
"Pada pukul 23.00 WIB (Kamis, 7/12), keenam warga Rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di area persawahan," ujarnya.
Selama dua pekan terakhir, papar Henki, tercatat 30 pengungsi Rohingya yang kabur dari lokasi penampungan sementara di Blang Mangat, Lhokseumawe.
Untuk melakukan penyelidikan terkait kaburnya pengungsi, polisi membentuk tim satgas.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan jaringan TPPO diduga terlibat dalam arus gelombang pengungsi Rohingya ke Indonesia.
Terkait keterlibatan jaringan perdagangan orang lintas negara, presiden memerintahkan otoritas berwenang untuk menindak tegas pelakunya sekaligus mengarahkan agar bantuan kemanusiaan sementara kepada pengungsi diberikan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat lokal.(ds)
Editor : Muhammad Azlan Syah