Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

MAKI Kecewa Firli Tidak Ditahan Ketika Berkasnya Dilimpahkan Polda Metro ke Kejati DKI

Dwi Setiyawan • Senin, 18 Desember 2023 | 17:26 WIB
Photo
Photo

RADARTUBAN- Tidak ditahannya Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ketika berkasnya dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (15/12) disesalkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

"Saya apa pun memberikan apresiasi meskipun di satu sisi saya kecewa, karena sampai pemberkasan selesai tersangka tidak ditahan. Padahal ini kewenangannya penuh penyidik untuk dilakukan penahan sejak jadi tersangka," katanya dikutip dari Antara, Minggu (17/12).

Menurut dia, perkara korupsi mana pun itu sebagian besar atau hampir seluruhnya tersangkanya ditahan, karena ancamannya di atas lima tahun. Apalagi Firli Bahuri tidak kooperatif di awal pemeriksaan, sering mangkir dengan berbagai alasan.

Karena itu, kata Boyamin, semestinya purnawirawan polisi berpangkat komjen tersebut ditahan untuk mencerminkan terpenuhinya rasa keadilan Masyarakat.

Terlebih, tersangka adalah ketua nonaktif KPK yang dipercaya memberantas korupsi dan ternyata memeras atau menerima gratifikasi atau suap.

"Itu kan sudah bentuk pengkhianatan, minimal yang bertemu Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis, jelas membuktikan, padahal harusnya ketua KPK tidak boleh bertemu, sesuai pasal 36 UU KPK," kata Boyamin.

Dia juga menyampaikan, tidak ditahannya Firli oleh penyidik berdampak negatif pada kinerja institusi Polri dan Kapolri.

"Jadi ini mestinya penyidik ada kekurangan menurut saya, di satu sisi kerja cepatnya kita apresiasi, bahwa tidak ditahannya ya saya kecewa," katanya lagi.

Boyamin juga menyampaikan, penahanan tidak terkait dengan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri, karena materi tuntutannya adalah penetapan tersangka, bukan penahanan.

Boyamin menilai, jika penyidik berani menahan artinya bukti dimiliki kuat, begitu pula sebaliknya.

Dia juga mengingatkan kasus Firli sudah menjadi perhatian publik. Masyarakat sudah mulai banyak berkomentar di media sosial. Salah satunya, faktor Firli tidak ditahan karena sama-sama anggota Polri, sehingga ada pengistimewaan.

"Karena apa pun Firli adalah jenderal bintang tiga yang kemudian mendapatkan keistimewaan ketika jadi tersangka tidak ditahan," kata dia. 

Di sisi lain, Boyamin mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

"Saya tetap memberikan apresiasi kepada penyidik Polda Metro Jaya yang akhirnya merampungkan berkas dan sudah dikirim ke penuntut umum di Kejati DKI Jakarta," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, perlu kerja keras bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk merampungkan kasus tersebut. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi, pasal 25 UU Pemberantasan Korupsi bahwa perkara korupsi harus ditangani dengan cepat dari perkara pidana lainnya.

"Memang amanatnya begitu, jadi saya kira ya cepatlah tiga bulan selesai, karena Oktober, November, Desember, saya kira ini sudah sangat cepat," ujarnya. 

Padahal, kata Boyamin, kasus ini terbilang rumit karena melibatkan ketua KPK, yang pasal sangkaannya diduga pemerasan, suap ataupun gratifikasi.

"Ini kan perlu pembuktian yang rumit karena memang tidak ada bukti penyerahan uangnya secara langsung, misalnya transfer kan tidak mungkin juga," ujarnya pula.

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke penuntut, Boyamin berharap segera ada kepastian dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas untuk segera dibuktikan di persidangan.

Kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas dan menyatakan lengkap untuk selanjutnya dilaksanakan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti).(ds)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#KPK #pasal #maki #komisi pemberantasan korupsi #ketua kpk #Polda Metro Jaya #firli bahuri #Korupsi