Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Keppres Pemberhentian Firli Tak Pengaruhi Putusan Sidang Etik Dewas KPK

Dwi Setiyawan • Selasa, 26 Desember 2023 | 18:19 WIB
Photo
Photo

RADARTUBAN-Manuver Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan mengajukan pengunduran diri kepada presiden yang diindikasi sebagai upaya mencari celah dari sidang kode etik, tampaknya hanya sia-sia.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua dan pimpinan KPK tidak berpengaruh terhadap isi putusan sidang kode etik.

"Tidak mengganggu. Kami sudah putus hari ini, kami sudah musyawarah tadi, cuma putusannya tanggal 27 Desember dibacakan," kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK dilansir dari Antara.

Tumpak mengungkapkan meskipun hasil putusan sidang kode etik sudah ada, Dewas KPK tidak bisa langsung mengumumkan hasil tersebut.

"Putusan kan harus dibuat, ditulis, enggak bisa lisan. Jadi, hari pertama setelah libur," tambah Tumpak.

Tumpak juga menegaskan, Firli tidak wajib hadir dalam sidang pembacaan putusan yang akan bersifat terbuka untuk umum.

"(Firli) Tidak perlu (hadir), kalau mau hadir, boleh juga. Itu terbuka untuk umum. Silakan, kalau mau dengar, datang pun boleh," ujar Tumpak.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terjerat kasus dugaan korupsi yang perkaranya ditangani KPK.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Seperti diberitakan, Kamis malam (21/12), Firli menyatakan mundur dari jabatannya sebagai ketua dan pimpinan KPK. Surat pengunduran diri Firli telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.(ds)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#KPK #pengunduran diri #komisi pemberantasan korupsi #presiden #manuver #firli bahuri