RADARTUBAN- Pemungutan suara Pemilu 2024 di Taipei, Taiwan lebih awal dari jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 Februari 2024.
Kabar tersebut heboh di media sosial setelah pemilih di negara tersebut mengaku sekarang ini sudah menerima surat suara.
Terkait agenda pesta demokrasi di Taiwan yang dipercepat, KPU langsung mengklarifikasi ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Dilansir dari Antara, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipei, Taiwan melanggar aturan.
“Ini kan bisa jadi problem, karena pengirimannya tidak sesuai dengan jadwal,” ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/12) malam.
Dia menerangkan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, ada tiga metode memilih untuk pemilih di luar negeri, yaitu tempat pemungutan suara (TPS) luar negeri, kotak suara keliling (KSK), dan metode pos.
Dia menerangkan, kalau surat suara dikirim melalui metode pos, maka pengiriman dimulai pada 2 hingga 11 Januari 2024.
Namun, kenyataannya PPLN di Taipei telah mengirim surat suara kepada pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023.
Total surat suara yang dikirim masing-masing 31.276 lembar untuk pemilihan DPR RI dan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Sedangkan surat suara untuk pilpres 143.869 lembar.
Hasyim menegaskan, KPU telah mengambil empat tindakan atas kesalahan tersebut. Pertama, surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan itu dinyatakan masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan.
“Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian, tidak seusai dengan ketentuan yang sudah diatur,” katanya.
Kedua, KPU akan mengirim surat suara pengganti ke PPLN di Taipei sesuai jumlah yang telah dikirim ke pemilih sebelum 2 Januari 2024. Ketiga, surat suara yang belum sempat dikirim akan dikirim seusai jadwal yang telah diatur, yaitu 2 – 11 Januari 2024.
Keempat, surat suara yang rusak akan ditandai apabila dikembalikan ke PPLN. Pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.
Dia menyampaikan alasan PPLN di Taipei memutuskan untuk mengirim surat suara metode pos lebih awal karena pemilih di Taiwan didominasi pekerja migran, sehingga perizinan untuk liburnya berbeda-beda.
Selain itu, Tahun Baru Imlek di Taiwan juga akan dirayakan pada 8 hingga 14 Februari 2024. Karena itu, kantor pos tidak bisa mengirim surat suara kembali pada saat itu.
“Jadi, boleh dikatakan ketidakcermatan PPLN Taipei bahwa ada ketentuan di dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 bahwa jadwal pengirimannya baru dimulai tanggal 2 hingga 11 Januari 2024," jelas Hasyim.
Dia menyampaikan, KPU juga akan mencermati pengiriman balik surat suara dari pemilih kepada PPLN. Tindakan lain yang dilakukan penyelenggara pemilu atas kesalahan tersebut adalah meminta 128 PPLN yang tersebar di seluruh penjuru dunia agar kembali memerhatikan pedoman ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait pemilu.(ds)
Editor : Muhammad Azlan Syah