Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kemenkominfo Putus Lebih dari 800 Ribu Konten Judi Online

Dwi Setiyawan • Rabu, 3 Januari 2024 | 17:33 WIB
Ilustrasi - Judi Online
Ilustrasi - Judi Online

RADARTUBAN-Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan kementeriannya telah memutus akses lebih dari 800 ribu konten judi online.


Akses tersebut berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing. Pemutusan konten judi online tersebut dilakukan pada Juli hingga Desember 2023 atau selama 167 hari Budi Arie menjabat sebagai Menkominfo.


“Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya,” ucap Budi Arie di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (2/1), dilansir dari Antara.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, sepanjang 17 Juli--30 Desember total 805.923 konten judi online telah ditanganinya.
Dari jumlah tersebut, konten judi online yang diblokir pada periode 17-- 31 Juli sebanyak 30.013 konten, periode 1 Agustus--31 Agustus 55.846 konten, periode 1 September-- 30 September 96.371 konten.

Pada periode 1 Oktober--31 Oktober merupakan capaian tertinggi, yakni 293.665 konten. Selanjutnya, konten judi online yang diblokir pada periode 1 November-- 30 November 160.503 konten dan periode 1 Desember-- 30 Desember 168.895 konten.

Berdasarkan platform, Kementerian Kominfo memutus akses konten judi online pada 596.348 situs dan IP, 173.134 platform Meta, 29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan Youtube, 367 platform X, 170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video.

Tidak hanya konten judi online. Menkominfo menyatakan telah berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.

Menurut Budi Arie, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran pada rekening terkait judi online.


Menkominfo menyatakan telah meminta penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.

Bahkan, Budi Arie juga memberikan teguran keras pada raksasa teknologi Meta karena masih ditemukan banyak konten judi online di platform tersebut.

“Teguran ini mengharuskan Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten, dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya dalam 1x24 jam,” tegas Menkominfo.(ds)

Editor : Kifani Amalija Putri
#budi arie setiadi #judi online #menkominfo #Kementerian Kominfo #otoritas jasa keuangan #akses #memblokir