RADARTUBAN-Memasuki hari ke-36 masa kampanye Pemilu 2024, Selasa (2/1), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 204 pelanggaran konten internet.
Dilansir dari Antara, anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, temuan tersebut berasal dari penelusuran siber melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id)dan analisis aduan masyarakat.
Dia menerangkan, pelanggaran konten internet pada tahapan kampanye tersebut terbagi tiga jenis, yakni ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong.
Lolly menyebut ujaran kebencian merupakan jenis pelanggaran terbanyak. Jumlahnya 194 konten atau 95 persen.
Pelanggaran terbanyak berikutnya, politisasi SARA 9 konten atau 4 persen, dan pelanggaran berita bohong dengan 1 konten atau 1 persen.
Untuk jenis platform-nya, kata Lolly, terbanyak menggunakan Instagram sebanyak 72 konten (35 persen). Kemudian Facebook 69 konten (34 persen), Twitter 54 konten (27 persen), TikTok 7 konten (3 persen), dan YouTube 2 konten (1 persen).
"Berdasarkan sasaran pelanggaran konten internet, mayoritas diarahkan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden. Jumlahnya 196 konten. Selebihnya 8 konten menyasar penyelenggara pemilu (Bawaslu 6 konten dan KPU 2 konten), " jelasnya.
Lolly mengatakan, dari 204 konten melanggar, sebanyak 185 konten telah dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk dilakukan takedown.
Karena itu, Bawaslu mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi konten internet dengan cara melaporkan konten yang mengandung muatan ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi SARA dalam kaitan Pemilu 2024.
Aduan tersebut dapat dikirimkan melalui email medsos@bawaslu.go.id, hotline 08119810123. Atau mendatangi posko aduan masyarakat, melalui media sosial Bawaslu, dan laman aduan pada portal Jarimu Awasi Pemilu.(ds)
Editor : Kifani Amalija Putri