Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Persentase Partisipasi Pemilih di Luar Negeri Masih Rendah. Dipicu Izin Libur

Dwi Setiyawan • Kamis, 4 Januari 2024 | 21:07 WIB
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia


RADARTUBAN-Tingkat partisipasi pemilih di luar negeri pada dua pemilihan umum (pemilu) terakhir masih rendah. Persentasenya masih di bawah 50 persen.


Mengutip data yang dirilis Antara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat jumlah pemilih di luar negeri pada Pemilu 2014 sebanyak 2.025.000 orang. Sedangkan jumlah pemilih di luar negeri pada Pemilu 2019 sebanyak 2.058.191.

Tingkat partisipasi pemilih di luar negeri pada Pemilu 2014 hanya 22 persen dan pada Pemilu 2019 naik menjadi 42 persen.


Mengacu data KPU, pada Pemilu 2024 daftar pemilih di luar negeri berjumlah sekitar 1,7 juta orang. Diharapkan, tingkat partisipasi pemilih di luar negeri pada Pemilu 2024, minimal bisa mencapai 50 persen.


Sebanyak 128 negara perwakilan RI yang akan menggelar Pemilu 2024 di luar negeri.
Jumlah tersebut terdiri dari 64 perwakilan di benua Asia dan Australia, 35 di Eropa, 19 di Amerika, dan 10 di Afrika.

Metode pemungutan suara di luar negeri masih sama seperti Pemilu 2019, yakni mendatangi langsung tempat pemungutan suara (TPS) di titik-titik yang telah ditentukan, kotak suara keliling (KSK), atau lewat pos.

Antusiasme pemilih di luar negeri dipengaruhi beberapa faktor. Di antaranya, kesibukan pemilih dalam bekerja, waktu pemungutan suara, informasi sampainya surat suara pos di alamat pemilih, hingga izin dari majikan atau perusahaan tempat calon pemilih bekerja.


Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Seoul, Korea Selatan, Huda Ulinnuha mengakui bahwa pemilih di kotanya, terutama para pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sektor industri dan perikanan banyak yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS pada Pemilu 2019 karena tidak libur.


PPLN Seoul telah menetapkan Pemilu 2024 di Korea Selatan akan dilaksanakan lebih awal dibandingkan di Indonesia, yakni pada 10 Februari, saat hari libur nasional di seluruh Korsel.(ds)

Editor : Kifani Amalija Putri
#luar negeri #pemilu #KPU #pemilih di luar negeri #partisipasi pemilih